Iklan

Follow us

Kabadan BP2MI Pusat, Benny Rhamdani Melepas 478 CPMI

Timur Pos
Selasa, 30 Agustus 2022, 10:54 WIB Last Updated 2022-08-30T02:54:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Kabadan BP2MI, Benny Rhamdani Bersama CPMI Ke Korea Selatan. Foto (Humas BP2MI)

JAKARTA, TIMURPOS.COM - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani bersama Anggota Komisi Komisi IX DPR RI Dewi Asmara dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menghadiri acara pelepasan 478 calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) program G To G Korea Selatan di Hotel E Royal Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin ( 29/08/2022).



"Program G to G ke Korea Selatan hari ini kembali kami melepas sebanyak 478 CPMI dan untuk berupaya kami langsung melepas CPMI ke negara yang ditentukan yaitu Korea Selatan," ujar Benny.



Kesempatan ini juga Kepala Badan BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan acara seperti ini kami selalu mengundang banyak tokoh - tokoh, baik tokoh politik, tokoh agama, dan para aktivis untuk berjuang bersama - sama serta cara pandang tentang pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.


Sejatinya Pahlawan tentu harus mendapatkan perlakuan hormat Negara dan mendapatkan asilitas istimewa, dan setiap tahun yang disumbangkan oleh pekerja Migran kepada Negara mencapai 159,6 Triliun dan ini harus terus dikampanyekan," tutur Kepala Badan BP2MI.


"Penempatan pertama waktu dulu pekerja Indonesia sekalipun resmi, pertama lebih ke mereka datang dari daerah dikumpulkan ke wisma - wisma   tertutup pelaksanaannya dan banyak publik tidak pernah mengetahui apa yang sedang dilakukan bahkan ada yang terbang keluar Negeri secara diam - diam


Menurut kesaksian dulu prelim Korea, membayar makan minum dan lain - lain dipegang Swasta itu wajar karena Swasta berbisnis. Tapi jika yang ditempatkan oleh Negara jituji ke Korea,  ke Jepang, Jerman, dan kalian di kutip oleh Negara dikutip BP2MI Walaupun itu bukan masuk ke BP2MI anggarannya, itu hal lucu harus segera diadili dan itu sudah kami adili kutipan - kutipan biaya.


Pasal 30 ayet 1 :  pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Dihadapan Wartawan dan Anggota DPR RI, untuk para Migran Negara memberikan perlindungan utuh dari ujung rambut hingga ujung kaki.". Tutupnya. 





Editor : Serullo

Reporter : Alfrets Maurits 

Komentar

Tampilkan

Terkini