![]() |
Inisiator SSI Jull Takaliuang Saat Di Wawancarai Oleh Awak Media Di Depan Mahkamah Agung Jakarta Pusat. |
JAKARTA, TIMURPOS.COM - Dengan adanya unjuk rasa damai diberapa tempat yang ada di Jakarta antara lain Gedung Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kamis ( 17/11/2022 ).
![]() |
Salah Satu Warga Pulau Sangihe Yang Ikut Memperjuangkan Sambil Memegang Spanduk Ukuran Kecil Dengan Tulisan Yang Ada Didalam Spanduk. |
_"Pernyataan sikap Koalisi Save Sangihe Island ( SSI ) Kamis sekitar Pukul 10.00 Pagi Wib tidaklah mudah bagi warga Pulau Sangihe untuk memperjuangkan ruang hidupnya sesuai apa yang dijamin dalam Pasal 28.H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
![]() |
Aparat kepolisian Saat Berjaga-jaga Di Depan Mahkamah Agung Memantau Aksi Unjuk Rasa. |
Menurut Inisiator Save Sangihe Island ( SSI ), Jull Takaliuang kami selain harus berhadapan langsung dengan serbuan alat - alat berat dan preman perusahaan di lapangan, warga Pulau Kecil Sangihe juga harus perang argumen hukum di Pengadilan dengan menggugat Izin Operasi Produksi PT Tambang Mas Sangihe di PTUN Jakarta.
![]() |
Warga Sangihe Sempat Meluangkan Waktu Berkeliling Sambil Bernyanyi Khas Sangihe Yaitu Masamper Di Depan Mahkamah Agung Jakarta Pusat. |
Gugatan ini dilakukan warga karena dasar penerbitan izin operasi produksi tersebut adalah kontrak karya yang tidak disesuaikan dan melanggar ketentuan pasal 169 UU No.4 tahun 2009 Jo. UU No.3 tahun 2020 tentang, Pertambangan Mineral dan Batubara.
Akan tetapi, gugatan 37 warga Pulau Sangihe dinyatakan tidak diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard/NO ) oleh Hakim Pengadilan TUN Jakarta dengan menyatakan izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS adalah tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN. Maka warga Pulau Sangihe mengajukan banding"_ Ungkap Inisiator SSI Jull Takaliuang.
Hasilnya, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTTUN Jakarta tersebut serta gugatan Warga Pulau Sangihe tersebut dikabulkan seluruhnya, disertai penetapan ( putusan sela ) dengan perintah penundaan pelaksanaan Izin Operasi Produksi pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Namun, masih persoalan di Peradilan TUN Jakarta, sisa uang panjar perkara Sidang lapangan, yang harus dibayarkan warga dalam proses peradilan tersebut senilai lebih dari Rp. 11 juta, belum dikembalikan hingga saat ini. Padahal sidang lapangan telah terlaksana.Disisi lainnya, 56 Perempuan Pulau Sangihe mengajukan gugatan Izin Lingkungan di PTUN Manado yang dikabulkan seluruhnya oleh Hakim PTUN Manado, disertai penetapan dengan perintah penundaan pelaksanaan seluruh kegiatan pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi pada tingkat banding sengketa izin lingkungan tersebut, oleh Hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar menolak gugatan tersebut melalui pertimbangan hukum yang dituding menggunakan 'kacamata - kuda' prosedur - instan, namun mengabaikan fakta - fakta pelanggaran substansi dan bukti hukum materiil.
_"Jalan panjang warga memperjuangkan keselamatan dan kelangsungan layanan fungsi alam Pulau Kecil Sangihe dari caplokan PT TMS tak hanya dihambat dalam proses hukumnya serta pembangkan yang sungguh - sungguh terhadap perintah pengadilan. Para Pejuang Penyelamatan Pulau Sangihe juga mengalami intimidasi dan pemaksaan pidana. Inilah yang menimpa pejuang tolak tambang emas PT TMS, Robinson Saul. Kriminalisasi menggunakan UUD Darurat yang tak punya legitimasi lagi karena konsiderannya adalah pasal 96, 102 dan 142 Undang - Undang Dasar Sementara ( UUDS ), telah dicabut seluruhnya dalam ketata - negaraan RI.
Pada saat yang sama, Pulau Sangihe saat ini juga menghadapi gempuran penambangan illegal yang dijalankan oleh kelompok "Sembilan Naga" yang berlangsung secara terang - terangan seolah memamerkan kekebalan hukumnya. Nyatanya, aktivitas yang berjalan bebas tanpa adanya upaya penegakan hukum tersebut, jelas memiliki daya rusak yang sama dengan tambang emas skala industri, sama - sama mengancam keberlangsungan ruang hidup rakyat Sangihe.
Sekarang, perkara Perizinan Operasi Produksi dan perkara Izin Lingkungan PT TMS secara bersamaan memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Ke-Agung-an dan kemuliaan lembaga ini menjadi tumpuan dari harapan terakhir warga Pulau Sangihe sebagai Pencari Keadilan. Di tempat lain, Robinson Saul, yang kini mendekam di jeruji besi Lapas Kelas IIB Tahuna, diduga sempat mengalami penganiayaan serta penyiksaan oleh Petugas Lapas, yang diduga kuat penganiayaan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya menolak tambang PT TMS.
Atas hal tersebut, kami menyerukan, 1. Meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutuskan secara sungguh-sungguh sesuai dengan aturan kaidah dan norma hukum yang baik dan benar dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Mengingat lebih dari separuh Pulau Sangihe dipertaruhkan dalam dua putusan kasasi tersebut yang mengancam sekitar 150.000 jiwa warga Pulau Sangihe, rakyat penjaga perbatasan NKRI.
2. Memohon pada Mahkamah Agung untuk memerintahkan agar PTUN Jakarta, untuk segera mengembalikan sisa uang panjar perkara warga Pulau Kecil Sangihe yang berjumlah Rp. 11.227.00 ( sebelas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ).
3. Mengultimatum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk segara mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum Oknum petugas lapas dan para pihak yang terlibat dalam penganiayaan dan penyiksaan pada Robinson Saul di Lapas IIB Tahuna"_ Tutup Jull Takaliuang.
Editor : Alfrets Maurits
Sumber : SSI