![]() |
Aliansi Masyarakat Massenrempulu Bersama Para Korban Penggusuran Saat Unjuk Rasa Damai Di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). |
JAKARTA, TIMURPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didesak agar mengevaluasi kepemimpinan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando. Hal ini disampaikan warga korban penggusuran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) saat melakukan aksi didepan Gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (19/12/22).
![]() |
Beberapa massa aksi sempat memaksa masuk ke dalam gedung hingga mendorong dan memanjat pagar pintu yang dijaga ketat sejumlah pihak kepolisian. “Kami jauh-jauh datang ke Jakarta ingin menyampaikan masalah perampasan ruang hidup petani di Enrekang yang juga merupakan rakyat Indonesia,” teriak Rahmawati Karim Pendiri AMPU saat memanjat pintu pagar Gedung Kemendagri.
"Dirinya juga menyampaikan jika rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usha (HGU) yang dikeluarkan Bupati Enrekang tahun 2020, berdampak pada penggusuran besar-besaran hingga ke halaman rumah warga di Dusun Botto Dengeng, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa dan Pakkodi, Kelurahan Bangkala. “Rekomendasi bupati inilah yang menjadi dasar meluasnya perampasan ruang hidup petani di Enrekang. Sehingga kami meminta kepada Mendagri agar melakukan evalusai terhadap kepemimpinan Bupati Enrekang, Bapak H. Muslimin Bando,” kata Rahmawati Karim.
Evaluasi kepemimpinan tidak hanya Bupati Enrekang, tapi juga terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang mengeluarkan surat keputusan tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) sesuai Nomor 1/p.02/PTSP/2021 tanggal 30 Juni 2021. “Kita meminta agar kinerja Gubernur Sulsel di evaluasi karena sudah mengeluarkan IUP lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada hal perusahaan ini belum memiliki HGU,” ungkap Andi Zulfikar Koordinator AMPU dalam orasinya.
Hal sama juga disampaikan para orator lainnya. Salah satunya, Wiranto yang banyak menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi dalam konflik agraria antara PTPN XIV dengan petani. Intimidasi, kekerasan bahkan upaya kriminalisasi tidak seharusnya terjadi terhadap warga yang sedang berjuang mempertahankan ruang ekonominya. “Perjuangan rakyat sejak 2016. Tapi sampai sekarang negara belum memberikan jawaban yang pasti untuk memberikan hak-hak masyarakat,” ungkap Wiranto saat orasi.
Setelah beberapa jam melakukan aksi, perwakilan AMPU akhirnya diterima bagian Direktorat Fasilitasi Masalah Pertanahan, Abu Bakar. Dalam pertenuan tersebut, Abu Bakar berjanji akan memfasilitasi masalah yang diadukan.
Adapun tutuntan AMPU diantaranya;
1. Berharap kepada Mendagri agar membatalkan surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dengan Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 yang dikeluarkan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando;
2. Berharap kepada Mendagri agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) sesuai Nomor 1/p.02/PTSP/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
3. Berharap kepada Mendagri agar membatalkan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha Nomor: 26112210417316001 yang dikeluarkan Bupati Enrekang lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Enrekang, tanggal 25 November 2022;
4. Berharap kepada Mendagri agar melakukan evaluasi kinerja Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando dan Gubernur Sulawesi Sealatan, Andi Sudirman Sulaiman karena mengeluarkan kebijakan yang telah berdampak pada kesengsaraan rakyat;
5. Melalui Mendagri memohon kepada Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pendistribusian tanah eks HGU PTPN XIV kepada rakyat yang sudah mengelola dan menguasai tanah berstatus HGU untuk dimasukkan serta menetapkan lokasi tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
6. Korban penggusuran berharap agar HGU PTPN XIV tidak diperpanjang apalagi keberadaan PTPN XIV tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah daerah tapi justru menjadi sumber konflik yang memiskinkan rakyat petani serta peternak sejak tahun 2016;
7. Korban penggusuran berharap agar aktivitas PTPN XIV dihentikan karena karena warga Enrekang mayoritas hidupnya tergantung pada alam sebagai petani dan peternak;
8. Korban penggusuran berharap agar memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani serta peternak yang lahan garapannya dihancurkan pihak PTPN XIV;
9. Korban penggusuran berharap agar diberikan ganti rugi terhadap tanaman yang sudah digusur dan ternak mati tidak wajar dilokasi perkebunan selama berlangsung aktivitas PTPN XIV;
10. Korban penggusuran berharap agar dihentikan teror dan intimidasi kepada petani dengan cara menggunakan aparat penegak hukum termasuk Brimob diperusahaan;
11. Korban penggusuran berharap agar dihentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PTPN XIV terhadap petani dan aktivis AMPU yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Editor : Alfrets Maurits
Sumber : Ampu