Iklan

Follow us

PENSIUNAN PNS BANJARMASIN, ALI AKBAR UNJUK RASA DI DEPAN MAHKAMAH AGUNG UNTUK MENCARI KEADILAN

Timur Pos
Sabtu, 17 Desember 2022, 10:19 WIB Last Updated 2022-12-17T02:19:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pensiun PNS Ali Akbar Datang Ke Mahkamah Agung Jakarta Pusat Untuk Mencari Keadilan Sesungguhnya 

JAKARTA, TIMURPOS.COM - Unjuk rasa damai yang dilakukan oleh seorang pensiunan PNS dari Kalimantan Selatan, bapak Ali Akbar di depan Gedung Mahkamah Agung. Sungguh luar biasa walaupun hanya seorang diri berorasi untuk mencari keadilan beliau tetap semangat sampai hukum di Indonesia menjadi adil terhadap dirinya.


Unjuk Rasa Tunggal di Depan Mahkamah Agung Jakarta Pusat 

Di depan Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Kamis ( 15/11/2022) yang sempat di wawancarai oleh beberapa awak media untuk mencari tau apa yang beliau perjuangkan dalam orasi tersebut dikarenakan setiap unjuk rasanya hanya seorang diri hingga awak media merasa terharu sikap pengorbanan untuk mencari keadilan.



Asli warga Banjarmasin Kalimantan Selatan serta pensiunan PNS Polda Kalimantan Selatan, dan juga ketua LSM Kalimantan Selatan. Pertama - tama dalam aksinya sempat mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung.


"Ali Akbar menyatakan dalam perkara tahun 2018 pasal 385 pengadilan Negeri menghukum saya rekayasa  selama 1 tahun. Dan banding Pengadilan tinggi Banjar Baru terjadi onclah menjunjung tinggi harkat martabat ( Ali Akbar ), selaku terdakwa  Kasasi JPU ditolak oleh Mahkamah Agung tahun 2018 dan begitu perkara ingkrah, didalam pikiran saya selaku pencari Keadilan, adalah melakukan ungkap balik yaitu dengan tuduhan palsu dan saya buat laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan.


Begitu satu hari di Polda Kalimantan Selatan dan kemudian satu hari dilimpahkan ke Polresta dan sesudah satu hari dilimpahkan dilakukan Lidik , dengan penyidik yang menangkap saya kasus penyerobotan tanah.mereka yang menangkap saya dan mereka yang menghentikan laporan polisi saya.  jujur saya kaget. 


Peradilan terakhir 2022 saya sebagai pencari keadilan, saya direkayasa di pengadilan negeri saat setelah putusan praperadilan saya ditangkap oleh oknum Polresta Banjarmasin.  kasus ini saya di tuduh mencuri dalam hal ini saya tidak mencuri. Saya hanya datang kepengadilan untuk mencari keadilan.


Saya ditangkap tanpa pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya tiba-tiba saat setelah putusan praperadilan saya di ditangkap oleh oknum Polresta Banjarmasin, di pengadilan negeri Banjarmasin.  Tanpa saya tahu siapa pembuat laporan tersebut dan ternyata pembuat laporan polisi tersebut adalah diduga oknum Polresta Banjarmasin yang menangkap saya tahun 2018 dan yang menghentikan laporan polisi. Mereka mempunyai wewenang dan berani merekayasa kasus pencurian. Dan saksi saksi yang dihadirkan juga adalah diduga oknum pengadilan negeri Banjarmasin. Tanpa pernah melihat, mendengar kan, dan mengalami langsung. Bahwa kasus ini adalah rekayasa oknum yang diduga membela mafia tanah.



Saya dituduh mencuri dokumen Negara dalam tuduhan mencuri laporan BAP saya pribadi, tentang dukumen peradilan saya. Katanya hilang. Kapan saya mencuri dokumen Negara, dan barang bukti ( barbuk ) tidak ada. Diduga pelapornya Oknum pihak Polresta Banjarmasin dan tidak ada saksi dari pengadilan dan bukti CCTV hanya sepenggal Video. Menurut pandangan saya inilah rekayasa hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk itu saya datang ke Jakarta untuk meminta keadilan dari pihak - pihak terkait tentang hukum," Tutup Ali Akbar.





( 82 )

Komentar

Tampilkan

Terkini