![]() |
Polda Sulut |
MANADO, TIMURPOS.COM - Setelah menunggu hampir dua tahun akhirnya Melvin Pontoh korban dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan Pencatatan palsu yang dilakukan oleh salah satu Bank BUMN di Tahuna Sulawesi Utara merasa senang karena hukum berjalan sesuai fakta betapa tidak kasusnya yang semula di SP2 Lidik pada 14 Oktober 2021, kini statusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara serta Polda Sulut juga telah mengirim surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Melvin Pontoh mengaku sangat senang karena kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan walau masih ada kejanggalan karena ternyata pihak Bank Mandiri masih tidak koperatif dan masih menyepelekan aparat penegak hukum dengan tidak mau menyerahkan dokumen asli yang telah berkali-kali dimintakan oleh Polda Sulut karena hingga hari ini mereka hanya memberikan fotokopi saja surat yang diduga telah dipalsukan jadi sepertinya ada upaya menghilangkan barang bukti karena dengan demikian dokumen tersebut tidak dapat dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik untuk membuktikan telah terjadi pemalsuan, sehingga Polda Sulut hari ini telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, hal ini sungguh sangat menyakiti hati masyarakat
Seharusnya Pak Erick Thohir selaku menteri BUMN harus segera mencopot Dirut Bank Mandiri, karena diduga ini sangat banyak terjadi di daerah-daerah dan ada isu bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Bank-bank BUMN ini adalah pengumpulan dana buat persiapan dana pemilu yang akan datang, dengan Polda Sulut menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan berarti sudah ditemukan tindak pidananya, karena sepengetahuan saya belum pernah terjadi di Sulut ada kasus seperti ini bisa terungkap, apalagi menyangkut dengan Bank BUMN sebagai Terlapornya, mudah-mudahan ini benar-benar menjadi terobosan hukum yang baik di Polda Sulawesi Utara
Setelah hampir 2 tahun menunggu, laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak bank Mandiri kepada pelapor Melvin Pontoh, Pasalnya Polda Sulawesi Utara telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan menaikan kasusnya ke tingkat penyidikan pada 12 Desember 2022, dan pada tanggal 13 Desember 2022 mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan tinggi sulawesi utara serta pada tanggal 15 Desember 2022 Polda Sulut menyurati Pengadilan untuk mendapat izin penggeledahan dan penyitaan
Menanggapi hal tersebut, Melvin Pontoh saat diwawancarai mengatakan, dirinya sangat berterima kasih atas atensi Kapolri yang merespon baik kasus tersebut.
"Terima kasih pak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mengatensi langsung laporan saya ini. Kami para pencari keadilan sangat berterima kasih," Tutur Melvin.
Dirinyapun tak luput mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Pol Setya Budianto dan Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi Sik
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Pol Setya Budianto dan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi sangat merespon kasus ini untuk diproses, Ini adalah bentuk kepedulian intansi Polri terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Saya tidak membenarkan diri saya, tapi saya berharap kasus ini bisa selesai dengan cepat," karena mencari keadilan tidaklah mudah di negeri ini Tambahnya
Diketahui, laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri telah dilaporkan pada 4 Mei 2021 lalu
Alhasil, melalui surat dari Dirkrimsus Polda Sulut, dengan nomor B/178/XII/2022 Ditreskrimsus telah resmi mengatakan, gelar berpendapat dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan suatu peristiwa pidana yang menyebabkan adanya pencatatan palsu terhadap dokumen kredit atas nama Melvin Edward Pontoh selaku debitur
Menurutnya, Pak Erick Thohir, seharus segera mencopot Dirut Bank Mandiri, karena ini benar-benar telah terjadi kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Bank Mandiri kepada masyarakat kecil di daerah-daerah,"Tuturnya lagi
Dirinyapun berharap, dengan kasus seperti ini mendapat tindakan dari Menteri BUMN
"Ya, agar supaya masyarakat tidak beranggapan, bahwa perbuatan dari Bank-bank BUMN ini untuk pengumpulan dana dari salah satu calon yang akan maju pada Pemilu 2024. Rakyat saat ini sudah sangat tersakiti. Saat ini dengan perbuatan dari oknum-oknum yang merugikan masyarakat kecil," ujar Melvin Pontoh
(82)