Iklan

Follow us

M Farouq Sulaiman: Mari Reformasi Pajak Dari Sisi Aparatur, Kelembagaan, Regulasi Dan Pengadilan"

Timur Pos
Kamis, 23 Maret 2023, 21:35 WIB Last Updated 2023-04-04T13:22:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA, TIMURPOS.COM - Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan "Indonesia Tax Watch" (ITW) di Gedung Menara Caraka Mega Kuningan Jakarta pada hari Kamis, (23/03/2023). 


Dalam diskusi Deklarasi ITW hadir sebagai narasumber Gomulia Oscar (Pengusaha), Tegus Samudera (Dosen UNAS), Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha), Farouq Sulaiman (Alumni STAN), David Lesmana (Praktisi Perpajakan) dan Misbahul Munir. 


Selama 25 Tahun pasca Reformasi sudah banyak perubahan tatanan kehidupan berkebangsaan di Indonesia, semua menuju arah perbaikan. 


Ada satu instansi yaitu Direkrorat Jenderal Pajak (DJP) di Bawah naungan Kementrian Keuangan, yang luput dari perhatian masyarakat dan cenderung menjadi sangat kuat tanpa pengawasan yang memadai serta tidak menunjukan mental reformis.


Semua aturan mulai dari Undang Undang, Keputusan Menteri, Kepusan Dirjen sampai Juklak - Petunjuk Pelaksanaan, sering kedapatan cenderung menjadi Super Body bahkan Super Law tanpa ada yang bisa membantah kehendak instansi ini.


Terkuaknya beberapa kasus pegawai DJP memiliki kekayaan yang tidak wajar dan patut diduga menyalahgunakan keadaan, akibat otoritas yang demikian besar dan menjadi pengasa absolut, wewenang yang demikian besar justru merusak nama DJP sendiri.


Kini Indonesia punya momentum untuk mengadakan 'ReformasiDJP' untuk menjadikannya lebih baik, dan dapat diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan prinsip tegas Pajak adalah Instrumen Pembangunan yang harus Adil, Proporsional, Modern dan dapat diawasi. 


Untuk itulah dibentuk ITW untuk melakukan pengawasan kepada kinerja DJP, ITW - Indonesia Tax Watch (Lembaga Pengamat Perpajakan Indonesia). 


Perkumpulan ini terbuka untuk masyarakat sesuai kompetensinya : Praktisi Pajak, Advokat, Auditor, Akademisi, Pengusaha & Pemerhati Kebijakan Publik juga Asosiasi Profesi.


M. Farouq Sulaiman sebagai salah satu deklarator Indonesia Tax Watch (ITW) mengatakan, ketika dirinya mendengarkan aspirasi keadilan dari rakyat bahwa yang terjadi selama ini bukan hanya sekedar mengumpulkan pajak tetapi banyak kalangan masyarakat wajib pajak yang dalam tanda kutip dikriminalisasi untuk kepentingan pribadi aparat yang bersangkutan. 


"Kita harus mengutarakan ini untuk bisa memastikan reformasi yang berlangsung harus dibentuk dalam manifestasi pemisahan kedudukan antara lembaga yang menerima pajak dan pajak dengan lembaga yang mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil penerimaan pajak itu sendiri dan juga secara regulasi perlu adanya kepastian hukum untuk memisahkan kewenangan pengadilan pajak sebagai pengadilan yang independen seperti halnya pengadilan yang sudah ada sebelumnya dan juga memberikan regulasi" Katanya. 


Masih kata Farouq, dalam memberikan kepastian hukum dan juga yang mencerminkan keadilan kepada mereka yang dikatakan kenapa 'wajib pajak', pada dasarnya mereka turut berkontribusi besar karena penghasilan maupun hasil dari kegiatan usahanya itu disetorkan ke negara. 


"Tetapi di sisi lain pada saat yang sama mereka tidak punya hak yang sebanding jadi kedudukan masyarakat wajib pajak dalam atau dibawah ekonomi aparatur petugas pajak ini kira-kira yang perlu kami tegaskan meskipun hal ini sudah terungkap lama juga dan sudah meng kristal. Jelaskan kembali ya, dan tentu regulasi untuk itu udah ada bahkan di undang-undang perpajakan sendiri".


"Artinya petugas pajak yang menetapkan pajak tidak sewenang-wenang atau bertentangan dengan hukum itu bisa ditindak dengan tiga macam bentuk kegiatan hukum, yaitu pertama tindakan administrasi atau kedua ke tindakan disiplin atau juga tindak pidana. Tentu masing-masing harus di lihat ukuran parameter dan bisa menjadi pintu masuk semua tindakan itu dan sudah mengarah kepada ketidakpercayaan masyarakat dalam memnayar pajak".


"Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus masing-masing jalankan kewajiban membayarkan pajak kita sesuai porsi kita jangan hal ini atau momentum Ini menimbulkan ketidak percayaan tapi seharusnya menimbulkan harapan baru".


"Seharusnya saat ini kita mulai melakukan reformasi pajak baik dari sisi aparatur kelembagaan dan juga regulasi termasuk ke pengadilan.




Editor : Alfrets Maurits

Reporter  : Christian

Komentar

Tampilkan

Terkini