masukkan script iklan disini
![]() |
Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani |
JAKARTA, TIMURPOS.COM - Dengan ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) menilai pembongkaran yang hanya dilakukan pada barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan pihak bea cukai merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang tidak dibenarkan.
![]() |
Awak Media Saat Mewawancarai Kepala Badan BP2MI Di dalam Ruang Command Center BP2MI |
Oleh sebab itu, tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara.
"Kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ungkap Benny.
Lebih lanjut, Benny Rhamdani mengatakan BP2MI tidak menyalahkan pihak bea cukai atas insiden yang diduga terjadi ketika para petugas menjalankan tupoksinya.
Menurut Benny, hanya saja berdasarkan laporan yang terima pihaknya dari sejumlah PMI, ada banyak barang yang dibawa masuk baik melalui bandara atau pelabuhan yang dibongkar, kemudian disita atau tidak dikembalikan kepada PMI.
Laporan adanya pembongkaran barang paling banyak diterima dari PMI yang bekerja di Timur Tengah, Malaysia, dan Hong Kong.
Ia menambahkan bila ada kebijakan pemeriksaan hingga pembongkaran, aturan diterapkan bagi semua pihak yang membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Apalagi bila barang yang dibawa PMI merupakan pemberian dari atasan tempat bekerja atau hasil bekerja keras yang ingin diberikan pada keluarga, kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
“Kalau harus (dibongkar) tidak ada pembatasan apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau orang biasa, PMI atau bukan, berarti kita hormat dan tunduk pada aturan itu. Tapi yang disampaikan oleh PMI adalah kenapa hanya barang mereka yang diperiksa," tegasnya.
Benny menyebut kenapa hanya barang mereka yang dibongkar. Inilah yang dinilai oleh PMI sebagai perlakuan diskriminatif. Ini tidak boleh tentunya, sambungnya.
Benny menegaskan, Jika pembongkaran dilakukan dengan alasan adanya indikasi mencurigakan dari laporan pihak tertentu seperti intelijen, maka pembongkaran atau penyitaan bisa dilakukan dengan menggunakan X-Ray, sehingga semua metode pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan jelas, bersih, serta mengikuti kaidah hukum yang berlaku.
“Ini harus kita akhiri, dengan memberikan regulasi dan kepastian yang jelas,” katanya.
Ia menyarankan agar negara mulai mengedukasi PMI terkait berapa nominal atau jumlah hingga jenis barang seperti apa yang boleh dibawa pulang, supaya memudahkan PMI memahami aturan yang ada.
Selain itu, Barang apa saja yang bisa di bawa, yang bisa dikatakan clear secara hukum, berapa besar nilainya. Ini penting sehingga di era ini kita tidak hanya mengedukasi PMI tapi kita juga mengedukasi pihak lain agar tidak semena-mena terhadap PMI yang akan dituduh sebagai tindakan diskriminasi.
BP2MI akan terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Dirjen Bea Cukai, guna membuat aturan yang dapat meringankan PMI, pungkas Benny.
(82)