Iklan

Follow us

Di Duga Merusak Hutan dan Pajak Negara Tak di Bayar, Pemkab Mitra Warning PETI Milik Tommi Pantow Dan Berri Betrandus di Alason

Timur Pos
Kamis, 27 Juli 2023, 12:51 WIB Last Updated 2023-07-27T04:51:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


 

 

Mitra, TIMURPOS.com  - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap melalui Sekretaris Daerah David Lalandos, AP.MM menindak tegas akan memberhentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang memakai alat berat (Eskavator) di hutan alason Ratatotok milik Tommi Pantow dan Berri Bertrandus, karena didapati mereka telah melakukan perusakan hutan hingga saat ini telah mengancam masyarakat ratatotok jika terjadi hujan yang sangat tinggi.

 

 

Lalandos mengatakan, namanya pertambangan emas ilegal tidak memiliki ijin tidak bisa beroprasi karena itu melanggar undang-undang yang ada.

 

 


“Kami (Pemkab Mitra) akan turun langsung melakukan sidak terkait aktivitas PETI di hutan alason. Jadi catat semua PETI yang beroprasi di wilayah hutan ratatotok Pemkab Mitra akan hentikan siapapun dia.

Apalagi PETI hanya mengambil isi bumi tapi tidak membayar pajak negara, berapa miliar saja kerugian uang negara,” ungkap Lalandos, Senin (24/7).

 

 

Sementara itu, toko masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto, memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra yang sudah menjabwab keluhan masyarakat. Menurutnya ini harus cepat di hentikan karena hutan di alason ratatotok sudah gundul karena mereka memakai alat berat.

 

 

“Saya berikan apresiasi kepada Pemkab Mitra karena sudah menjawab aspirasi masyarakat, ini memang harus secepatnya dihentikan karena sudah merusak lingkungan serta pengelolahannya diduga memakai Sianida yang membayakan masyarakat bukan hanya di ratatotok bahkan masyarakat Buyat Boltim,”  ucap Malolonto. (JW)

 

 

 

 

 

Editor:  Alfrets Maurits

Komentar

Tampilkan

Terkini