Iklan

Follow us

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta Mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Reforma Agraria Yang Baru

Timur Pos
Senin, 30 Oktober 2023, 14:21 WIB Last Updated 2023-10-30T06:23:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA,TIMURPOS.COM - Bertempat di kampung Susun Kunir Pinangsia Jakarta Barat Gugun Tokoh sekaligus pembicara dari jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat khususnya kampung kampung yang tergabung di jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di seluruh Indonesia dengan adanya Perpres no 62 Tahun 2023 Tentang Reforma Agraria terkait permasalahan pertanahan di Indonesia. " Minggu (29/10/2023)



"Banyak permasalahan pertanahan yang masyarakat sering kali merasa memiliki padahal tanah yang mereka tempati adalah tanah milik pemerintah daerah atau milik Pemda akan tetapi bagaimana agar antara rakyat dan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat bisa saling bekerjasama dan tidak adanya lagi pengusiran/ penggusuran yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri dengan mengajukan hak  permohonan kerjasama antara Masyarakat yang tinggal di wilayah yang mereka tempati selama kurang lebihnya 20 tahun untuk dijadikan pemukiman yang mana tanahnya milik pemerintah dan bangunannya milik Kelompok bersama masyarakat dengan membangun  fasilitas hunian yang layak untuk masyarakat Indonesia 


Masih menurut narasumber stap ahli dari kementerian Nur Fauji mengatakan kepada awak media 


RANGKUMAN PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA


Pertimbangan:

Program Strategis Nasional untuk pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.


Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel; 


Ketentuan Umum

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. 


Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.


Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. 

Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.


Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek reforma agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah. 


Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)

TORA meliputi: dari Kawasan Hutan; dari non-Kawasan Hutan; dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.

Tanah dari non-Kawasan Hutan: 

tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang telah habis masa berlakunya;

tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria;

tanah timbul;





Editor  :  Alfrets Maurits

Reporter : Ikhsan.B

Komentar

Tampilkan

Terkini