Iklan

Follow us

Tolak Hak Angket Dan Pemakzulan Presiden,Ribuan Masa Jaga Jakarta Jaga Indonesia Duduki Gedung MPR/DPR-RI

Timur Pos
Jumat, 01 Maret 2024, 19:32 WIB Last Updated 2024-03-02T02:14:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

GERAKAN JAGA JAKARTA JAGA INDONESIA DUDUKI GEDUNG MPR/DPR-RI (Foto: Istimewa)


JAKARTA,TIMURPOS.COM - 
Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Jaga Jakarta-Jaga Indonesia, hari ini menggelar aksi damai di depan Gedung MPR/DPR RI, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/3/2024).


Ribuan Massa ini membawa tuntutan penolakan hak angket dan pemakzulan terhadap Presiden RI, hingga ⁠mengawal hasil pemilu 2024.


Gerakan Jaga Jakarta-Jaga Indonesia merupakan gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) diantaranya LMP, GMBI, Jager, Kaliber, Satgas Banten, dan para simpatisan.


Koordinator Aksi H. Agus Salim mengatakan, Gerakan Jaga Jakarta-Jaga Indonesia menolak wacana hak angket yang diusulkan oleh Capres Ganjar Pranowo serta beberapa pihak lainnya ke DPR dalam kaitannya dengan dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024.


“hak angket yang digulirkan oleh beberapa pihak ke DPR ada tendensi untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Lantas urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya" ujarnya.


MASA AKSI DI JAGA KETAT APARAT KEAMANAN (Foto: Istimewa)


Ketua Laskar Merah Putih DKI ini mengatakan, untuk menelusuri dugaan kecurangan pilpres maupun pemilu pun bisa melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).


“Kalau hasil dari pemilu ini diduga ada kecurangan, kan tinggal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu,Jadi sesungguhnya hak angket ini tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," ucapnya.


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika terjadi pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan, berdasarkan UU tersebut, untuk pelanggaran administrasinya penyelesaiannya melalui Badan Pengawas Pemilu sedangkan mengenai adanya selisih terhadap perhitungan suara diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.


H. Agus Salim menambahkan bangsa ini sudah menyepakati bahwa pergantian kekuasaan dalam sistem demokrasi dilakukan melalui pemilu dan bukannya memaksa MPR untuk memberhentikan atau memakzulkan presiden.


Gerakan Apel Akbar yang dijaga ketat ribuan personel kepolisian ini juga merupakan bentuk komitmen seluruh elemen masyarakat untuk mengawal hasil pemilu 2024.





Editor :Rusdi

Reporter:Ichsan Buntoro






Komentar

Tampilkan

Terkini