MITRA, TIMURPOS.COM. - Guna memastikan pengunaan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai hari ini Inspektorat Mitra Periksa 135 Desa. Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow, Senin (20/01).
“Untuk memastikan penggunaan dana desa apakah sesuai dengan
peraturan yang berlaku, maka kami upayakan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen
dana desa ini,” ungkap Makalow.
Lebih lanjut Makalow juga menambahkan jika dipastikan bahwa dana
desa digunakan secara transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada
kepentingan masyarakat.
“Saya menyadari, berapa sangat pentingnya peran dana desa dalam
mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa. Karena
dana desa merupakan aset sangat terpenting bagi warga masyarakat lebih khusus
di desa, karena itu mulai hari ini. Kami akan mengawasi penggunaanya secara
ketat,” tegas Makalow.
Makalow juga menambahkan, Tim pemeriksa dari Inspektorat Mitra
sudah mulai turun ke setiap desa untuk melakukan pemeriksaan dokumen dana desa.
Pemeriksaan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk memastikan
keakuratan data dan kelengkapan dokumen.
“Kami akan memeriksa setiap dokumen yang berkaitan dengan
pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
pertanggungjawaban dan kami juga akan memeriksa apakah penggunaan dana desa
sesuai dengan alokasi yang ditetapkan, apakah ada bukti pengeluaran yang sah,
dan apakah ada indikasi penyelewengan.”ucap Makalow.
Makalow juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas jika
terdapat pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Sanksi yang diberikan bisa di
non aktifkan atau juga sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk
memberikan efek jera dan menciptakan kebersihan dalam pengelolaan dana desa.
“Sangat diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini maka dapat
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di
Kabupaten Mitra,” harap Makalow.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan