MITRA, TIMURPOS.COM -- Pasca Insiden penyerangan di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) Bronjong, Kecamatan Ratatotok, pada Sabtu (20/12/2025) pekan lalu, dan menyebabkan 3 orang meninggal serta 1 luka berat akibat tembakan dari senjata angin rakitan. Oleh Tim gabungan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap 9 orang terduga pelaku penyerangan, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, mengatakan, ada di antara para tersangka ini disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Subsider 351 ayat 3 KUHP. Tersangka lainnya dipersangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Dari 9 orang tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 senjata angin biasa, 2 senjata angin rakitan dan sejumlah senjata tajam jenis parang dan badik,” ungkap AKBP Suryadi bersama Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas, dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025) malam.
AKBP Suryadi menambahkan, pihak kepolisian juga tengah memburu terduga pelaku lainnya seiring dilakukannya pengembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan
