JAKARTA, TIMURPOS.COM – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di berbagai titik rawan kemacetan. Dalam sepekan terakhir, ratusan kendaraan roda dua hingga truk trailer ditindak karena melanggar aturan parkir di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan penertiban yang berlangsung pada 8 hingga 15 Juni 2026 tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat. "Penertiban ini merupakan upaya kami untuk mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga," ujar Rudy.
Operasi penertiban menyasar lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja. Berbagai bentuk sanksi diterapkan kepada pelanggar, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, merinci hasil operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Di Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Sementara di Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, dan dua juru parkir liar diamankan.
Di wilayah Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil. Sedangkan di Penjaringan, operasi menghasilkan penindakan terhadap 16 sepeda motor, penderekan empat mobil, OCP terhadap 71 kendaraan, penilangan dua kendaraan, serta pengamanan empat juru parkir liar.
Adapun penindakan di wilayah Koja dan Tanjung Priok berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
Yulza menegaskan, seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang diderek dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui operasi rutin ini, Sudinhub Jakarta Utara berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.
Editor: Rosmawati
Reporter: Supriyadi
