• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Disebut Terlapor Dugaan Penganiayaan, Supomo Mengaku Justru Dikeroyok dan Lapor Balik ke Polres Bantaeng

    Rabu, 26 Agustus 2026, 21:24 WIB Last Updated 2026-08-26T13:24:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.


    Supomo, yang sebelumnya disebut sebagai salah satu pihak yang dilaporkan dalam dugaan penganiayaan, kini mengaku dirinya juga menjadi korban dalam insiden tersebut. 


    Tak terima dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya, Supomo kemudian membuat laporan polisi ke Polres Bantaeng.

    Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng pada 26 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/201/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.


    Dalam laporan tersebut, Supomo melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Makkaning, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.


    Berdasarkan isi laporan, kejadian bermula dari pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi cekcok. Situasi tersebut diduga memanas hingga Supomo mengaku dikeroyok secara bersama-sama.


    Dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, korban mengaku sempat dipegang oleh salah satu pihak sebelum kemudian mengalami dugaan pemukulan menggunakan balok dan bambu.


    Akibat kejadian tersebut, Supomo mengaku mengalami luka robek pada bagian kepala, termasuk pada bagian atas kepala dan bagian belakang kiri kepala.


    Menariknya, laporan ini dibuat setelah Supomo disebut-sebut sebagai pihak yang terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


    Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, kasus ini berpotensi menjadi perkara saling lapor. Polisi diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk siapa yang terlebih dahulu melakukan kekerasan serta bagaimana peristiwa tersebut sebenarnya terjadi.


    Supomo melalui laporan yang dibuatnya meminta agar dugaan penganiayaan yang dialaminya juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditandatangani di Bantaeng pada 26 Agustus 2026 dan menjadi bukti bahwa laporan Supomo telah diterima oleh pihak kepolisian.


    Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara benar atau tidaknya dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini