• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Pemuda LIRA Kecam Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng

    Minggu, 02 Agustus 2026, 12:36 WIB Last Updated 2026-08-02T04:39:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Polemik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bantaeng. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook viral dan memantik beragam reaksi warganet.


    Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuding adanya pungutan sebesar Rp350 ribu hingga Rp250 ribu kepada peserta PTSL. Bahkan, disebutkan hanya Rp100 ribu yang diberikan kwitansi, sementara sisa pembayaran diduga tidak disertai bukti penerimaan.

    Unggahan itu juga mempertanyakan keadilan dalam penanganan dugaan persoalan PTSL. 


    Penulis unggahan meminta Inspektorat Kabupaten Bantaeng, aparat penegak hukum, hingga Bupati Bantaeng turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.


    "Mudah-mudahan Bapak Bupati mendengar dan melihat postingan ini," tulis pemilik akun dalam unggahannya yang kini ramai diperbincangkan.


    Munculnya unggahan tersebut kembali menghidupkan perbincangan publik mengenai transparansi pelaksanaan PTSL. Warga berharap seluruh proses administrasi dilakukan secara terbuka, termasuk rincian biaya yang dipungut apabila memang memiliki dasar hukum yang jelas.


    Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.


    Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan penyelidikan serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    "Harus segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum, jangan hal seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Karena hal tersebut murni kategori pungli," tegas Andi Yusdanar Hakim, Minggu (2/8/2026). 


    Ia menilai dugaan pungli dalam program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan.


    Andi Yusdanar Hakim juga berharap hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Lembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Editor: Rosmawati

    Reporter: Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini