BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus mengakselerasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap III dengan turun langsung memberikan penyuluhan kepada masyarakat di 17 desa yang menjadi sasaran program.
Penyuluhan PTSL tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami secara utuh tujuan, mekanisme, persyaratan hingga tahapan pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Dalam penyuluhan, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah, termasuk dokumen serta data yang harus dipersiapkan.
Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui manfaat sertipikat tanah, tetapi juga memahami prosedur yang harus ditempuh serta hak dan kewajiban dalam mengikuti program PTSL.
Libatkan Kejaksaan dan Polres
Yang menarik, penyuluhan PTSL Tahap III ini tidak hanya melibatkan Kantor Pertanahan. Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Kehadiran kedua institusi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan PTSL, termasuk pentingnya mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut juga menjadi langkah strategis untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat sehingga pelaksanaan program PTSL dapat berjalan secara tertib, transparan dan sesuai aturan.
Warga Diminta Siapkan Dokumen
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng mengimbau masyarakat di 17 desa sasaran untuk berperan aktif menyukseskan program tersebut.
Masyarakat diminta mempersiapkan dokumen dan data pertanahan yang diperlukan serta mengikuti setiap tahapan yang disampaikan oleh petugas.
Penyuluhan diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Sertipikat tanah bukan hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah dipahami, transparan dan dapat diakses masyarakat.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri Bantaeng, Polres Bantaeng, pemerintah desa dan masyarakat, pelaksanaan PTSL Tahap III diharapkan mampu mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
Program PTSL bukan sekadar menerbitkan sertipikat, tetapi menjadi langkah penting menghadirkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Editor: Bang Jul
