masukkan script iklan disini
Pasar Tavip Binjai
BINJAI,TIMURPOS.COM-Adanya pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan pelanggan dipungut biaya sebesar 3000 Rupiah setiap menggunakan kran air diarea Pasar Tavip Binjai.
Hal ini dibantah KUPT Pasar Tavip Binjai Didin, " berita itu tidak benar, tidak ada kuitipan sama sekali bagi pelanggan tegasnya saat ditemui Reporter TIMURPOS.COM, diruang kerjanya, Kamis,(24/9/2026).
" Siapa orang yang mengatakan adanya kutipan tersebut, apalagi pelanggan yang dikutip, jadi berita itu sama sekali tidak benar, " ucap Didin.
" Kalau pedagang di Pasar Tavip Binjai dikutip sebesar 3000 Rb itu memang ada dan itu namanya Pengutipan Retribusi pasar sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024," terang Didin.
Dijelaskan Didin, adapan pengutipan Retribusi Pasar berdasar Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 yaitu mencakup pelayanan Pasar, hak memakai, menyewa Ruko, kios stand dan meja.
Jadi sekali lagi saya tegaskan soal pemberitaan pelanggan dikutip biaya sebesar 3000 Rupiah bila setiap menggunakan Kran Air diarea Pasar Tavip Binjai itu sama sekali tidak benar.
Sementara Kadis Tenaga Kerja Perindustrian Dan Perdagangan Kota Binjai Hamdani Hasibuan dikonfirmasi terkait kutipan tersebut juga membantahnya.
" Tidak ada kutipan bagi pelanggan Pasar Tavip Binjai yang menggunakan Kran Air, merekan pelanggan, logikannya masa dikutip uang kalau mereka gunakan kran air, justru sebaliknya pelanggan yang datang berbelanja di Pasar Tavip Binjai harus dilayani dengan baik, terang Hamdani Hasibuan.
Hamdani menegaskan, kalau benar ada kutipan siapa orangnya yang berani melakukannya akan saya tindak," kata Hamdani Hasibuan.
Kalau pedagang yang berjualan di Pasar Tavip Binjai memang dikenakan kutipan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pasar, jelas Hamdani Hasibuan.
Editor : Syahril
Reporter : Ariel
