• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    “Belum Tuntas! Kepsek SMPN 1 Sinoa Kembali Duduk di Ruang Penyidik Pidum Polres Bantaeng”

    Selasa, 06 Oktober 2026, 11:58 WIB Last Updated 2026-10-06T03:58:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kepsek SMPN 1 Sinoa, Muslimin Saat Masuk dan Duduk Diruang Penyidik Untuk Diambil Keterangan, Selasa (6/102026) 

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kepala SMP Negeri 1 Sinoa Kabupaten Bantaeng, Muslimin, kembali memenuhi panggilan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.


    Muslimin diperiksa penyidik pada Selasa (6/10/2026) pagi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pihak, serta tambahan sejumlah saksi. 


    Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.


    Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah melalui Kanit Pidum Aiptu Hairul Iksan membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Muslimin.

    “Iya, tambahan ji,” ujar Hairul singkat saat dikonfirmasi Timurpos.com.


    Pemeriksaan tambahan tersebut disebut dilakukan untuk memperdalam keterangan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Muslimin kepada pihak kepolisian.


    Sebelumnya, Pengurus PGRI Kabupaten Bantaeng juga telah melakukan pertemuan dengan jajaran Satreskrim Polres Bantaeng pada Jumat (2/10/2026).


    Dalam pertemuan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bantaeng menyatakan akan tetap memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.


    PGRI Bantaeng juga menyampaikan sikap agar perkara tersebut diproses secara hukum hingga tuntas. Organisasi profesi guru itu menyatakan tidak menghendaki penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).


    Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut maupun terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


    Seperti diketahui, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh lelaki inisial KK Cs pada 30 September 2026 pekan lalu dilingkup sekolah SMPN 1 Sinoa Kabupaten Bantaeng.(*) 



    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini