BANTAENG, TIMURPOS.COM – Penanganan dugaan pembalakan dan pembakaran kawasan hutan di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, mulai dipertanyakan publik. Pasalnya, meski aparat kepolisian telah mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta mengidentifikasi terduga pelaku, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pemasangan garis polisi dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bantaeng pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Unit 2 Tipidter dan Identifikasi Satreskrim Polres Bantaeng, Ipda Al Arsan, dan turut dihadiri Kepala KPH Bialo, Yasir Yunus.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penebangan dan pembakaran pohon di kawasan hutan Desa Bonto Bulaeng. Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, sebanyak 92 pohon pinus diduga ditebang dan dibakar untuk kemudian dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanaman musiman.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan, saat dikonfirmasi pada 8 Januari 2026 lalu menyebut pihaknya telah mengantongi identitas seorang terduga pelaku berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng.
“Terduga pelaku yang menebang dan membakar pohon di kawasan hutan berinisial YU (45), seorang petani di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng,” kata Gunawan saat itu.
Menurutnya, terduga pelaku masih dalam pengejaran Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng. Polisi juga menduga terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Gunawan menjelaskan, penebangan dan pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan tanaman musiman.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Namun, hingga memasuki Oktober 2026, publik mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Pasalnya, informasi mengenai penetapan tersangka belum disampaikan secara terbuka, meski sebelumnya polisi telah menyebut identitas terduga pelaku dan jumlah pohon yang diduga ditebang serta dibakar.
Sorotan semakin menguat jika dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani Unit Tipidter Polres Bantaeng di kawasan hutan Desa Bonto Lojong, Kecamatan Ulu Ere.
Dalam perkara Bonto Lojong, sejumlah warga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026, termasuk Daeng Raba, Daeng Ramli, Sabir, dan Hadi.
Perkara tersebut bermula dari pohon pinus yang tumbang dan menutup akses Jalan Poros Bonto Lojong pada akhir Desember 2025.
Warga kemudian melakukan musyawarah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Kepala Desa Bonto Lojong, Sabir, berkoordinasi dengan pihak KPH Bialo terkait penanganan pohon yang tumbang.
Daeng Ramli selaku pemilik lahan kemudian meminta Daeng Raba untuk memotong pohon tumbang menggunakan gergaji mesin agar tidak menghambat akses jalan. Kayu yang telah dipotong selanjutnya disingkirkan dari badan jalan.
Pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Daeng Raba didatangi petugas yang terdiri dari Polisi Kehutanan, kepolisian dan dua personel TNI. Saat itu, Daeng Raba disebut sedang mengerjakan kayu yang menurutnya masih dapat dimanfaatkan.
Petugas kemudian menyita gergaji mesin milik Daeng Raba karena menduga terdapat pelanggaran hukum.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.
Dua Perkara, Publik Minta Transparansi, pada perbedaan perkembangan dua perkara tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Di satu sisi, perkara Bonto Bulaeng berkaitan dengan dugaan penebangan dan pembakaran 92 pohon pinus di kawasan hutan, bahkan polisi sebelumnya telah menyebut identitas seorang terduga pelaku.
Di sisi lain, perkara Bonto Lojong yang bermula dari penanganan pohon tumbang di sekitar akses jalan kemudian berkembang hingga penetapan beberapa tersangka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Bonto Bulaeng dan apa yang menjadi kendala sehingga belum ada penetapan tersangka?
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, atau masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Terlebih, kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan dan ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Hingga berita ini ditulis, perkembangan terakhir mengenai proses penyidikan perkara Bonto Bulaeng dan alasan belum adanya penetapan tersangka masih perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah kasus dugaan pembalakan dan pembakaran hutan Bonto Bulaeng masih berjalan, atau justru proses hukumnya berjalan di tempat?. (**)
Editor: Bang Jul
