• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    PGRI Bantaeng Sambangi Polres, Desak Kasus Dugaan Kekerasan Kepala SMPN 1 Sinoa Diproses Tuntas

    Jumat, 02 Oktober 2026, 15:58 WIB Last Updated 2026-10-02T07:58:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng mendatangi Mapolres Bantaeng untuk melakukan audiensi terkait dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang dialami Muslimin, Kepala SMP Negeri 1 Sinoa sekaligus Ketua PGRI Cabang Khusus SMP Barat.


    Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Syamsul, S.Pd, dan diterima Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah didampingi Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan.


    Dalam pertemuan itu, PGRI menyampaikan sikap organisasi sekaligus meminta agar laporan dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik tersebut diproses secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani laporan tersebut hingga tuntas sesuai standar operasional prosedur (SOP).


    “Kami berkomitmen untuk memproses kasus laporan tersebut sesuai dengan SOP dan hukum yang berlaku hingga tuntas,” ujar Aldiansyah.


    Hal senada disampaikan Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan. Ia mengatakan, komitmen yang disampaikan Kasat Reskrim merupakan komitmen jajaran Pidum dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.

    Menurut Hairul, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat ini masih berjalan.


    “Apa yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Aldiansyah juga merupakan komitmen kami untuk memproses kasus laporan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinoa, Pak Muslimin. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ungkap Hairul.


    Ia juga meminta pihak PGRI maupun korban mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng. “Percayakan kepada kami untuk memproses kasus laporan tersebut,” tegasnya.


    Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar PGRI Kabupaten Bantaeng, Ketua PGRI Syamsul, S.Pd menegaskan bahwa organisasinya tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.


    Karena perkara masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian, PGRI menyatakan akan menggunakan istilah “dugaan” dan “terlapor” dalam setiap penyampaian informasi terkait perkara tersebut.


    Namun, PGRI juga menyampaikan sikap organisasi agar proses hukum terhadap laporan tersebut tidak dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).


    “Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, sebab perkara sudah dalam penanganan aparat kepolisian. Dan kami tekankan untuk tidak ada Restorative Justice (RJ) dalam proses penanganan kasus tersebut,” tegas Syamsul.


    PGRI menegaskan tidak akan tinggal diam ketika seorang guru maupun kepala sekolah diduga menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugasnya.


    “Guru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan,” demikian sikap PGRI Kabupaten Bantaeng.

    Organisasi profesi tersebut mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman maupun tindakan yang dinilai dapat mengganggu keselamatan dan martabat tenaga pendidik.


    PGRI juga menyatakan siap memberikan dukungan moral, organisasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui mekanisme organisasi serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.

    Laporan Polisi Telah Dibuat


    Dugaan peristiwa kekerasan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, di lingkungan SMP Negeri 1 Sinoa, Kabupaten Bantaeng.


    Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui STTLP Nomor: LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.


    PGRI meminta Polres Bantaeng menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan dengan memeriksa seluruh saksi serta bukti yang berkaitan dengan perkara.


    PGRI juga meminta agar korban maupun saksi mendapatkan perlindungan apabila selama proses hukum terdapat ancaman atau intimidasi.


    Selain itu, PGRI menyatakan bahwa apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan, maka langkah tersebut diharapkan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai aturan,” tegas PGRI.


    PGRI Soroti Persoalan Revitalisasi Sekolah

    Dalam konferensi pers tersebut, PGRI juga menyoroti persoalan lain yang disebut terjadi sebelum dugaan kekerasan, yakni terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa.


    PGRI mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memaksakan diri untuk terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi, sementara status sekolah sebagai penerima program tersebut pada saat itu disebut belum dapat dipastikan.


    PGRI juga menyebut menerima informasi bahwa pihak tersebut diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.


    Meski demikian, PGRI menegaskan tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi tersebut merupakan motif terjadinya dugaan penganiayaan.


    Sebaliknya, PGRI meminta aparat penegak hukum mendalami dan membuktikan apakah terdapat hubungan antara persoalan revitalisasi dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.


    “Apakah yang bersangkutan benar mendapatkan mandat dari Dinas Pendidikan? Atas dasar kewenangan apa? Dan apakah persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi?” demikian pertanyaan yang disampaikan PGRI.


    PGRI juga meminta agar dasar penugasan diperiksa apabila pihak yang dimaksud memang memiliki mandat resmi.


    Sebaliknya, apabila tidak terdapat mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut.


    PGRI Kabupaten Bantaeng menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun dan tidak menginginkan adanya tindakan main hakim sendiri.


    Organisasi profesi guru tersebut meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.


    “Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,” tegas PGRI.


    Menurut PGRI, persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun kekerasan.


    PGRI juga menyerukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng agar tidak takut menjalankan tugas secara profesional.


    Organisasi tersebut menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan mengawal perkara sesuai koridor hukum.


    “Guru harus dilindungi. Sekolah harus aman. Kewenangan harus jelas. Dan hukum harus ditegakkan.”


    Pernyataan tersebut ditutup dengan komitmen PGRI Kabupaten Bantaeng untuk terus memperjuangkan perlindungan terhadap profesi guru melalui jalur organisasi dan hukum.


    Solidaritas untuk Guru.

    Perlindungan untuk Profesi.

    Keadilan melalui Hukum. (*) 




    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini