• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Polres Bantaeng Gerebek Lima Lokasi Tambang Galian C, Dua Ditemukan Masih Beroperasi

    Selasa, 22 September 2026, 07:43 WIB Last Updated 2026-09-22T01:16:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Aktivitas tambang galian golongan C di wilayah Kecamatan Pa’jukukang dan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng kembali menjadi perhatian. Polres Bantaeng turun langsung melakukan pemeriksaan mendadak terhadap sejumlah lokasi tambang pada Senin (21/9/2026).


    Sidak yang melibatkan personel gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M.


    Lima lokasi tambang didatangi dan diperiksa. Dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan dua lokasi masih melakukan aktivitas operasional, sementara salah satu lokasi ditemukan memiliki dokumen perizinan yang belum lengkap.


    Temuan tersebut membuat jajaran Polres Bantaeng mengambil langkah tegas. Para pemilik usaha diberikan imbauan agar menghentikan sementara kegiatan penambangan apabila belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.


    Adapun 5 lokasi yang disidak:

    1. CV. Bukit Fajar Indah milik A.IF (ASN lingkup Pemkab Bantaeng) di Kp. Bakara Desa Pa’jukukang, Tidak beroperasi.


    2. CV. Raodatul Jannah, Milik M. Dg. Ratte di Dusun Pasir Putih Lama Desa Baruga, Ditemukan beroperasi, dokumen perizinan tidak lengkap.


    3. CV. Sinar Reski Utama, milik RBA di Dusun Pasir Putih Desa Baruga, Ditemukan aktivitas operasional tambang.


    4. Lokasi milik. I’ba, di Dusun Pasir Putih Desa Baruga,Tidak beroperasi.


    5. Lokasi milik Sdr. As, di Bantaran Sungai Kalamassang Desa Baruga, Tidak beroperasi.


    Dari lima lokasi tersebut, CV Raodatul Jannah ditemukan beroperasi dengan dokumen perizinan yang disebut belum lengkap. Sementara CV Sinar Reski Utama juga ditemukan terdapat aktivitas operasional tambang.


    Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin aktivitas pertambangan berjalan tanpa kepastian legalitas.


    “Para pemilik usaha kami beri imbauan agar menghentikan sementara aktivitas penambangan apabila belum memiliki atau belum dapat menunjukkan dokumen perizinan,” tegas AKP Andi Aldiansyah.


    Tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, polisi juga akan memanggil para pemilik usaha melalui Unit Tipidter untuk dilakukan pemeriksaan dokumen secara lebih mendalam.


    “Selanjutnya kami panggil melalui Unit Tipidter untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut,” ujarnya.


    Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas tambang galian C di wilayah Bantaeng akan terus dipantau. 


    Polisi memastikan verifikasi tidak hanya menyangkut keberadaan izin, tetapi juga kesesuaian lokasi, jenis, dan kapasitas kegiatan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.


    Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, Polres Bantaeng menegaskan akan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    Sidak ini melibatkan Kanit II Sat Intelkam IPDA Agus Salim, Kanit Tipidter IPDA Rudini, S.H., Ka Tim URC AIPDA Sabil, serta personel Unit Tipidter, URC dan Intelkam Polres Bantaeng.


    Polisi turun langsung, lima lokasi diperiksa, dan dua lokasi ditemukan masih beroperasi. Kini legalitas aktivitas tambang tersebut berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)




    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini