Iklan

Follow us

Diduga Terkait Bank Maluku!! Suami EDF Diseret Kepenjara Di Tuduh Korupsi

Timur Pos
Sabtu, 06 Mei 2023, 09:46 WIB Last Updated 2023-05-06T04:31:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Bank Maluku 


JAKARTA, TIMURPOS.COM -  Edf istri terdakwa I.B Thenu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Repo Obligasi Bank Maluku-Malut tahun 2014. Silam hingga kini dirinya masih mencari keadilan.


I.B. Thenu (Suami) Edf merupakan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku-Malut, yang telah menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM diduga dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas milik Theodorus Andri Rukminto antara 2011 hingga 2014 pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon Divonis 6 tahun sedangkan ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Ambon I.B. Thenu dituntut 10 tahun penjara.


"Kami sudah ajukan Banding, Kasasi, bahkan PK. Namun, ditingkat peradilan kami blm mendapat keadilan," ujar Edf istri Izaac.


Edf menjelaskan, Terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) repo obligasi Bank Maluku Malut tersebut. Mantan Dirut PT Bank Maluku (DS), Mantan Direktur Pemasaran PT Bank Maluku Malut (Wpp), Mantan Kepala Divisi Pemasaran (Eg.M) mereka bertiga sampai saat ini tidak terjerat hukum.


"Sedangkan suami kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Maluku dan dijadikan kambing hitam oleh oknum penegak hukum," jelas Edf.


"Kami sudah mengadu kepada instansi terkait, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Oleh sebab itu, kami datang ke Jakarta ini. Untuk mencari keadilan kepada pihak Pemerintah Pusat," ungkap Edf melalui keterangan tertulis, Jumat (4/5/2023) sore.


Edf menuturkan, Padahal dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Repo Obligasi Bank Maluku Malut di tahun 2014 senilai Rp 238,5 Miliar diperkuat dengan adanya surat penguatan hutang.


Namun, hingga saat ini belum ada yang mau bertanggung jawab dan belum digantikan oleh siapapun, sambung Edf.


"Akan tetapi keputusan demi keputusan, penyelidikan, penyidikan, sampai kepada pengadilan tidak satupun terbukti yang manyatakan, bahwa suami saya bersalah," ujarnya.


"Kenapa suami saya yang harus di penjara?. Sementara, suami saya tidak memakan uang tersebut," ucap Edf yang tidak mau menyebut nama dengan alasan privasi.


Edf mengatakan, Peradilan pertama, kedua, ketiga dan ke empat kami tidak pernah mendapatkan hak- hak kami sebagai warga negara.


Selayaknya hukum hak asasi manusia di Indonesia bisa diterapkan dengan baik untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar, katanya.


Harapannya, Kepada bapak Presiden Jokowi untuk dapat membantu dan Rehabilitasi nama baik Keluarga kami serta bebaskan suami saya dari penjara, harap Edf.





(82)

Komentar

Tampilkan

Terkini