Mitra, TIMURPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara
(Mitra), setelah melalui proses panjang
dalam penyusunan daftar pemilih tahap demi tahap, akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
untuk Pemilu Tahun 2024.
Penetapan
tersebut disaksikan oleh Bawaslu, Dandim 1302 Minahasa, Polres, Dinas Dukcapil,
Badan Kesbangpol, Perwakilan Partai Politik, Badan Adhoc dan KPU Provinsi Sulut
dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 yang
dilaksanakan di Aula Kantor KPU Mitra, Rabu (21/06).
Plt. Ketua KPU Mitra Otnie N. Tamod dalam sambutan pembukanya diawali dengan
melakukan hening cipta untuk mengenang Ketua KPU Mitra Periode 2018-2023
Almarhum Wolter Dotulong yang baru saja berpulang di tanggal 18 Juni 2023 lalu.
“Sebelum kita memulai kegiatan ini, mari kita mengheningkan cipta untuk
mengenang Ketua KPU Mitra Periode 2018-2023 Alm. Wolter Dotulong yang begitu
berjasa dalam penyelenggaran demokrasi di Mitra sampai akhir hayatnya beliau
masih melakukan tugasnya demi kelancaran tahapan Pemilu 2024,” ucap Tamod.
Dalam
kesempatan tersebut Tamod mengapresiasi kinerja dari para Badan Adhoc dalam
membantu pelaksanaan penyusunan daftar pemilih mulai dari tahapan pencocokan
dan penelitian (coklit), penyusunan DPS, DPSHP, hingga penetapan DPT.
“Kami sangat
mengapresiasi kinerja dari para Badan Adhoc yang tak kenal lelah dalam
melaksanakan tugas guna kelancaran tahapan penyusunan daftar pemilih ini
sehingga kita bisa sampai pada tahapan penetapan DPT ini,” ucap Tamod.
Sementara itu, Ketua
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu memberikan
himbauan agar sebelum penetapan DPT, data pemilih bisa dicermati bersama karena
ini merupakan tahapan yang krusial.
“Ini merupakan
tahapan terakhir di tingkat kabupaten/kota. Kiranya data ini bisa dicermati
bersama oleh seluruh peserta rapat pleno sebelum ditetapkan karena ini
merupakan tahapan yang krusial,” ujar Ointu.
Ketua Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mitra Hensly Pelleng, membacakan rekapitulasi
daftar pemilih. Yang dimulai dengan
hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dibacakan oleh PPK kemudian akan
dicermati oleh peserta rapat pleno untuk memastikan setiap saran perbaikan yang
telah disampaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU Mitra.
Ketua Bawaslu
Mitra Jobie Longkutoy, saat menanggapi hasil rekapan tersebut, mengatakan kepada
perwakilan parpol agar disarankan supaya mempunyai data pegangan sendiri agar
bisa menjadi bahan pembanding sehingga bisa bersama-sama mengawal data pemilih
ini.
“Sebaiknya
perwakilan parpol memiliki data agar bisa kita jadikan pembanding dan bisa
bersama-sama mengawal data pemilih ini agar nantinya bisa menghindari potensi
sengketa di kemudian hari,” ujar Longkutoy
Untuk
diketahui, penetapan DPT total pemilih di Mitra berjumlah 89.286 (delapan puluh
sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam) yang terbagi atas jumlah laki-laki
sebanyak 46.031 (empat puluh enam ribu tiga puluh satu) dan jumlah perempuan sebanyak
43.255 (empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima).
Kegiatan
kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan berita
acara dan salinan surat keputusan kepada Bawaslu, Dandim 1302 Minahasa, Polres,
Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, dan Perwakilan Partai Politik. (JW)