Iklan

Follow us

Dpmptsp Mitra Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Timur Pos
Kamis, 02 November 2023, 09:08 WIB Last Updated 2023-11-02T01:08:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



 

Mitra, TIMURPOS.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) gelar sosialisasi / bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, bertempat di D'Jtos Ratahan, Rabu (01/11).

 

 


Sekda Lalandos dalam sambutannya mengatakan, pentingnya melihat perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.

 

 

Kata sekda, mengutip sambutan Bupati, undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden yang didalam regulasi tersebut terdapat peraturan pemerintah yang memberikan kemudahan berusaha dalam aspek perizinan yaitu peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dalam aturan tersebut pemerintah mengklasifikasikan perizinan berusaha berdasarkan resiko sehingga meringankan pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha

 

 

Selanjutnya dalam pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa perizinan berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

 

Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan melalui penetapan KBLI yang berbasis pada resiko dan peraturan presiden nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin. Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko .

 

 

"Pemerintah telah mengklasifikasikan perizinan berusaha berdasarkan resiko sehingga mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin usaha. Pelaku usaha diundang untuk menghadiri kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut kepedulian pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel," ungkap Lalandos.

 

 

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dpmptsp Mitra Boyke Akay ME, yang didampingi Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan DPMPTSP Mitra Ellen Ohy SPt., mengatakan, perizinan berbasis risiko (PBR) adalah suatu sistem yang digunakan dalam proses penerbitan ijin usaha atau perizinan lainnya dengan mempertimbangkan faktor risiko yang terkait dengan aktivitas usaha yang akan dilakukan.

 

“Bagi pihak yang akan mengajukan permohonan perizinan akan diminta melakukan analisis risiko terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas usahanya.   Sehingga Sosialisasi implementasi PBR sangat penting dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mempertimbangkan faktor risiko dalam aktivitas usaha mereka serta menjelaskan secara detail tentang prosedur dan persyaratan perizinan berbasis risiko tersebut," jelas Akay.

 

 

Akay juga menambahkan, perizinan berbasis risiko sudah diterapkan dalam beberapa sektor, termasuk sektor lingkungan dan industri.

 

 

"Salah satu keuntungan dari sistem perizinan berbasis risiko ini adalah dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak terkelola dengan baik," kata Akay .

 

Menjadi pemateri pada kegiatan Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTPSP Provinsi Sulawesi Utara Rolly Karamoy dan Helpdesk OSS Provinsi Andi Dien. (JW)

 

 

 

 

Editor: Alfrets Maurits

Komentar

Tampilkan

Terkini