Iklan

Follow us

Ini Jam Kerja ASN dan Non ASN Mitra Selama Bulan Suci Ramadan 1445-Hijriah

Timur Pos
Minggu, 17 Maret 2024, 17:53 WIB Last Updated 2024-03-17T09:53:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




Mitra, TIMURPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) keluarkan surat edaran terkait Jam Kerja di Bulan Ramadhan, 8 Maret 2024.


Dikutip surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos AP, MM, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Ayat 2 menyatakan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tanpa jam istirahat.



Untuk  itu, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah sebagai berikut:

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) Hari Kerja: 

a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.45 

b. Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 – 12.30 

c. Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 11.30

Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberikan pelayanan secara terus-menerus selama 24 jam, seperti RSUD, Puskesmas Rawat Inap, BPBD, Satuan Pengamanan atau pelayanan lain yang sejenis, jam kerja diatur dengan sistem shift oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.


Dalam pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah diharapkan memastikan produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing. Demikian disampaikan dan semoga menjadi perhatian serta dapat dilaksanakan dengan baik.


Editor: Alfrets Maurits


Reporter: James Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini