Iklan

Follow us

BOT Layak Dikaji untuk Pemanfaatan Aset Daerah

Timur Pos
Jumat, 18 Juli 2025, 12:22 WIB Last Updated 2025-07-18T04:22:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SANGIHE , TIMURPOS.COM
— Rencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjual aset berupa lahan di Jakarta menuai beragam respons. Direktur Jaringan Rakyat untuk Demokrasi Sehat dan Bermartabat (Jarak Dekat), Fariz Maulana Akbar, menilai penjualan aset memang sah secara hukum, namun mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru.


Menurut Fariz, aset daerah di Jakarta memiliki nilai strategis yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber pendapatan jangka panjang bagi daerah. “Mengapa harus buru-buru dijual? Aset ini bukan sekadar tanah, tetapi bisa jadi mesin uang untuk daerah jika pemda kreatif mengelolanya,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).


Ia menyarankan agar lahan tersebut dimanfaatkan sebagai pusat promosi daerah. “Bayangkan kalau lahan itu dijadikan Pusat Promosi Sangihe di ibu kota. Bisa menampilkan budaya, kuliner, dan potensi wisata daerah sekaligus jadi ruang untuk produk UMKM,” kata Fariz.


Alternatif lainnya, kata dia, adalah menjadikan aset tersebut sebagai kantor perwakilan daerah yang produktif, bahkan dilengkapi ruang kerja bersama untuk pelaku usaha dari Sangihe yang ingin menembus pasar nasional. “Ini lebih bermanfaat daripada dijual,” tegasnya.


Ia menekankan, menjual aset hanya untuk menutup defisit anggaran adalah keputusan jangka pendek yang berisiko mengorbankan masa depan daerah. “Sekali aset strategis lepas, sulit untuk kembali. Jangan sampai demi menambal lubang hari ini, kita kehilangan potensi besar di masa depan,” ujar Fariz.


Sebagai masukan untuk memberdayakan aset daerah, Fariz juga menyebut opsi kerja sama dengan investor melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Menurutnya, skema BOT layak dikaji sebagai solusi atas keterbatasan anggaran tanpa harus kehilangan aset. “Biarkan investor bangun dan kelola dalam jangka waktu tertentu, lalu aset kembali ke daerah. Pemerintah dapat untung, rakyat dapat manfaat,” jelasnya.


Terkait dengan BOT Fariz menguraikan, pihak investor yang akan membangun dan mengelola aset untuk jangka waktu tertentu, misalnya 20-30 tahun, lalu setelah masa kontrak habis, aset kembali ke pemerintah daerah.


Lanjut dia, melalui skema BOT, daerah tidak kehilangan kepemilikan. Pemerintah dapat bagi hasil selama masa kontrak pengelolaan, investor dapat keuntungan dari bisnisnya, dan rakyat tetap pemilik sah aset tersebut. Ini jauh lebih baik dibanding menjual aset sekali jalan, karena manfaatnya bisa terus mengalir tanpa menggadaikan masa depan.


Terakhir, Fariz mengingatkan pemerintah agar mengambil keputusan dengan penuh pertimbangan. “Legal saja tidak cukup, moral dan visi jangka panjang harus jadi landasan. Kelola aset dengan cerdas, bukan dijual lepas,” pungkasnya.








( Tim Investigasi )



Komentar

Tampilkan

Terkini