Iklan

Follow us

Diduga Bantahan Kepsek SDN 1 Tahuna Hanya Upaya Menutupi Pelanggaran dan Mengabaikan Aturan Bupati

Timur Pos
Minggu, 13 Juli 2025, 17:28 WIB Last Updated 2025-07-13T09:30:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

S


ANGIHE, TIMURPOS. COM
— Koordinator Koalisi Orang Tua Murid Peduli Akses Sekolah (KOMPAS) Tahuna, Fariz Maulana Akbar, ST., M.Si., secara tegas membantah pernyataan Kepala SDN 1 Tahuna, Semuel Timpalen, S.Pd., yang menyebut bahwa proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) di sekolah tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Fariz menyebut bahwa klarifikasi tersebut adalah bentuk pembohongan publik dan penyimpangan terhadap regulasi resmi. “Kalau bicara aturan, mari kita buka Pasal 8 Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 121/420 Tahun 2025. Di situ jelas tertulis bahwa jalur mutasi orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung, bukan seenaknya ditambah hanya karena jalur afirmasi belum terpenuhi,” tegas Fariz melalui keterangan tertulisnya Sabtu (12/7/2025).


Ia menjelaskan bahwa regulasi tidak memberikan celah untuk mengakali kekurangan kuota dengan menambahkan peserta dari jalur lain. "Kalau jalur afirmasi hanya lolos 4 orang, ya sudah 4 orang, sisanya tetap kosong. Tidak boleh dipaksakan penuh dengan dalih apa pun. Aturan itu mengatur maksimalnya, bukan target minimal yang harus dipenuhi,” lanjutnya.


Menurut Fariz, tindakan semacam ini justru mengkhianati prinsip keadilan dalam sistem pendidikan, serta bisa menutup kesempatan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang semestinya diprioritaskan melalui jalur afirmasi. Ia membandingkan dengan kondisi di sekolah-sekolah lain yang tetap melanjutkan kegiatan belajar meskipun jumlah siswanya sedikit. “Sangat banyak sekolah lain yang daya tampungnya tidak penuh, bahkan hanya dua atau tiga siswa, tetapi tetap jalan. Itu biasa dalam dunia pendidikan. Kenapa SDN 1 Tahuna malah memaksakan diri?”


Ia juga mengingatkan bahwa Petunjuk Teknis yang sama, melalui Pasal 21, telah memuat ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar pelaksanaan SPMB, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Sementara Pasal 22 dengan tegas menyatakan:

“Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan Penerimaan Murid Baru yang bertentangan dengan ketentuan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru dalam edaran ini.”


Fariz kemudian mengarahkan sorotan kepada Dinas Pendidikan bila ternyata manipulasi ini terjadi atas rekomendasi mereka. "Kalau benar ini atas arahan dinas, maka Dinas Pendidikan telah merendahkan martabat dan marwah Bupati sebagai kepala daerah, karena aturan yang mereka langgar adalah Keputusan Bupati sendiri. Ini bentuk pembangkangan birokrasi terhadap pimpinan tertinggi daerah," ungkapnya.


Ia mendorong Bupati Kepulauan Sangihe agar segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa pelaksanaan SPMB di SDN 1 Tahuna secara menyeluruh, termasuk menelusuri potensi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik kolusi dalam proses tersebut.


"Kalau aturan Bupati saja berani mereka langgar, apalagi perintah atasan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penghinaan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Fariz.


KOMPAS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dan keterbukaan akses pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.







(*82)




Komentar

Tampilkan

Terkini