Iklan

Follow us

Dokumen Tidak Lengkap..!! KM. Payaman Beserta Nakhoda Dan ABK Langsung Di Tahan Pihak Lanal Tahuna

Timur Pos
Rabu, 16 Juli 2025, 10:26 WIB Last Updated 2025-07-16T02:26:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KM. Payaman Saat Di Tangkap Pihak Lanal Tahuna.

SANGIHE, TIMURPOS. COM
-  Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) Lanal Tahuna dengan menggunakan RBB (Rigid Buoyancy Boat ) 12 meter telah  melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap KM. Payaman di perairan Tahuna koordinat 03' 36' 28' U - 125' 27' 32' T Minggu (13/7/2025) pukul 07.30 Wita. 


Kegiatan bermula saat Tim SFQR Lanal Tahuna yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat KII (kapal Ikan Indonesia) yang mencurigakan sedang melakukan aktiviitas pencarian ikan di perairan Tahuna. Selanjutnya tim SFQR Lanal Tahuna melaksanakan Jarkaplid dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan peralatan kapal.


Dari hasil pemeriksaan KM Payaman GT 24 yang dinahkodai Ridwan Hiongbalang, ditemukan bahwa kapal tidak memiliki :

- peralatan navigasi, 

- peralatan komunikasi,

- peralatan keselamatan seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), 

- Surat Kecakapan KKM, 

- Buku Sijil,

- Sertifikat Radio, 

- Sertifikat VMS, 

- Sertifikat keselamatan kapal Nihil dan

- Crew list tidak sesuai (7 orang terdaftar, 8 orang tidak terdaftar, 1 orang tidak berada di kapal) dan beberapa tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal.                

KM Payaman bukan pertama kalinya diperiksa dan ditangkap oleh Lanal, namun sudah tertangkap tiga (3) kali. Pertama pada September 2024, Kedua Februari 2025 dan Ketiga Juli 2025 dengan pelanggaran yang sama.

 

Atas temuan tersebut, KM Payaman diduga melanggar UU No.6 Th.2023 tentang penetapan Perpu No.2 Th.2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 UU No.45 tahun 2009 perikanan Perikanan bahwa Nahkoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki SPB sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 42 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,_, Pasal 42 ayat 3 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan bahwa “Setiap kapal Perikanan yang berlayar melakukan penangkapan ikan dan atau pengangkut ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan” dan Permen KPRI No 23 Tahun 2021 tentang SLO dan Sistem Pemantauan Kapal  Perikanan.


Selanjutnya kapal bersama ABK dikawal ke Pangkalan TNI AL Tahuna guna proses hukum lebih lanjut.


Lanal Tahuna beserta PSDKP berkomitmen untuk menegakan peraturan hukum yang berlaku di wilayah kerja kepulauan Sangihe dan sekitarnya. 


Adapun dasar hukum kewenangan TNI Angkatan Laut sebagai penyidik di Laut antara lain :

1. Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Laut Larangan (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) 1939Stbl.1939 Nomor 442 Pasal 13.

2. Undang- undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kuhap jo PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP pasal 17.

3. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Pasal 14.

4. Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1985. Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) 1982 Pasal 107, 110, 111 dan 224.

5. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 6 Tahun 1996. Tentang. Perairan Indonesia. Pasal 24 ayat (3).

6. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 282

7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pasal 7

8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

9. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 3 Tahun 2025. Tentang. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 9.


Para ABK KM Payaman diberi pengertian dan sedikit edukasi tentang perlunya ABK terdaftar dalam crewlist. Walau saat ini kondisi sedang tidak baik-baik saja, sulitnya mencari pekerjaan dan naiknya harga sembako tetap selektif dalam mencari pekerjaan jangan mau dimanfaatkan oknum pemilik kapal yang seolah-olah membantu dengan memberi pekerjaan namun tidak memperhatikan jaminan sosial dan keselamatan kerja.


Dalam kesempatan terpisah, Panglima Komando Armada II Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada para Prajurit Lanal Tahuna, serta menekankan kepada para prajurit agar selalu mensosialisaikan dan mengedukasi masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, pemilik dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan untuk taat terhadap aturan yang berlaku, aturan dibuat bukan untuk mempersulit rakyat namun untuk menjamin pengelolaan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perikanan. 


Penemuan terhadap barang illegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada Prajurit TNI AL untuk selalu sigap dalam melaksanakan cegah dini dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan yuridiksi Indonesia serta melaksanakan pembinaan kepada masyarakat pesisir dan nelayan” tutur Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi.”








( TIM INVESTIGASI )


Komentar

Tampilkan

Terkini