Barang Bukti Yang Di Amankan Pihak Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sangihe
SANGIHE, TIMURPOS. COM - Polres Sangihe dibawah kepimpinan AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., kini berhasil mengupas tuntas kejahatan diwilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan tersebut bagian Satuan Narkoba Polres Sangihe berhasil mengamankan peredaran miras ilegal jenis captikus, jumat ( 4/6/2025 ).
Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sangihe tetap terus semangat dalam melakukan operasi rutin sehingga Satuan Nakoba Polres Sangihe yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, S.H berhasil mengamankan peredaran atau penjualan Miras Ilegal jenis Captikus.
Penangkapan tersebut ada dibeberapa lokasi, diantaranya Kampung Manganitu, Kampung Kauhis, Kampung Sasiwung. dalam penangkapan tersebut, sebagian kedapatan berada di dalam warung maupun di rumah warga yang melakukan penjualan Minuman Keras jenis Cap Tikus. "Ucap Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson.
Harga minuman keras jenis Cap Tikus yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sangihe berkisar 40.000 ribu sampai 50.000 ribu perbotol. Kemudian nama - nama pelaku penjualan jenis Cap Tikus yaitu Inisial NS, ( 38 ) warga Kampung Sasiwung dengan barang bukti miras yang dijual sebanyak 35 botol 600 ml. "Jelasnya.
Lanjutnya lagi inisial SK ( 47 ) Kampung Sasiwung dengan barang bukti yang dijual sebanyak 35 botol 600 ml. Jumlah keseluruhan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 74 botol untuk 600 ml. Kemudian barang bukti yang kami tindak langsung diamankan di kantor Narkoba Polres Kepulauan Sangihe. "Tuturnya.
Satnarkoba Polres Sangihe Meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Sangihe marilah kita bersama - sama untuk memberantas hal - hal yang tidak baik, dikarenakan dapat merusak keamanan dan ketertiban. Jadi marilah bersama - sama untuk mewujutkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe bebas dari minuman keras jenis apapun yang masuk di wilayah Sangihe. "Kuncinya.
Editor : James Wahongan
Reporter : Alfrets Maurits