Iklan

Follow us

Di Bitung Fasilitas Negara Dijadikan Cafe Semi Pub, Siapa yang Bertanggungjawab?

Timur Pos
Minggu, 31 Agustus 2025, 12:09 WIB Last Updated 2025-08-31T04:09:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Calvin Limpek, Ketua BAKKIN Sulut, fasilitas negara dialihfungsikan jadi cafe semi pub dan IM alias Ical pengelola cafe. (Foto istimewa)

BITUNG - Keberadaan Cafe atau lebih tepat semi Pub di lantai tiga gedung Perumda Pasar Bitung di kompleks Pasar Cita, Kecamatan Maesa menjadi sorotan publik.

Pasalnya, informasi gedung pemerintahan kota Bitung yang dibangun untuk pasar modern kini di lantai tiga gedung tersebut dialihfungsikan menjadi Cafe semi Pub.

Menurut salah satu karyawan yang sempat dimintai keterangan menjelaskan, live musiknya jam 08.00 dan sekitar jam 09.00 baru ada karaoke.

"Fasilitas yang disediakan adalah karaoke dan bila malam minggu begitu akan menyediakan ladies," kata karyawan yang meminta namanya tidak disebut, Jumat (22/08/2025).

Dia juga membenarkan bahwa pengelola atau Bos di Cafe semi Pub itu adalah Ichal.

"Nama Ichal Bos di Cafe ini," kata Dia, seraya menuturkan, bila pagi cafe ini tutup tidak beroperasi, nanti karyawan masuk mulai daripada jam 05.00 sore baru datang.

"Cafe mulai rame itu sekitaran jam 08.00 malam atau jam 09.00 malam dan akan tutup apabila tamu sudah tidak ada, bila tamunya masih ada cafe tidak akan tutup hingga sampai jam 02.00 malam, ya cafenya tetap dibuka live musiknya," kata dia.

Dia juga menambahkan, musiknya untuk band-nya sampai jam 09:00 hingga jam 01.00 malam bila masih ada tamu yang ingin lanjutkan setelah band usai bisa di lanjutkankan degan karoke karena ada WiFi.

"Dilanjutkan tergantung tamu, apabila cafenya masih ada tamu jadi karyawannya juga akan tetap stand by di cafe sampai tamu pulang, walau sudah lewat dari pada jam 1 malam karyawan akan tetap menunggu," kata dia.

Sehingga lanjut dia, salah satu karyawan mempromosikan menyediakan minuman beralkohol dan saat ini minuman di tower lagi turun harga.

"Dari pada beli di botol, mending minum di tower masih lebih murah," tutup dia.

Dengan adanya penjelasan salah satu karyawan tersebut, sikap dari IM alias Ichal yang menyatakan media brantas.news hoax adalah tidak benar.

Selaku pengelola atau Bos di tempat hiburan di gedung pemerintah itu yang menyatakan dibeberapa media bahwa media ini hoax merupakan sikap yang tidak terpuji dan tidak bertanggungjawab.

Apalagi Ichal mengaitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang prinsip, hak, dan kewajiban pers nasional, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran oleh pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur hak jawab, hak tolak, peran serta masyarakat, dan sanksi bagi pelanggaran, dan dibentuk untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Point² yang dijelaskan dalam kaitan dengan dirinya yang mengelola cafe semi pub di gedung pemerintahan bertentangan dengan sikap ditujukan untuk berita hoax di media.

Perlu diketahui juga, wartawan tidak diwajibkan untuk menjawab atas apa yang ditanyakan terkait apakah sudah ikuti UKW dan media sudah terdaftar ke dewan pers.

Karena dewan pers untuk perusahaan media atau wartawan tersebut hanya memiliki fungsi untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas dan kuantitas pers nasional, serta menerima pertimbangan atas pengaduan terkait hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada kewajiban untuk perusahaan media terdaftar di dewan pers dan untuk wartawan diwajibkan ikut uji kompetensi wartawan (UKW).

Sedangkan untuk wartawannya juga punya hak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya dan memiliki hak tolak atas pemberitaan.

Menyikapi terkait adanya keberadaan Cafe atau lebih tepat semi Pub di lantai tiga gedung Perumda Pasar Bitung di kompleks Pasar Cita yang diketahui fasilitas Gedung pemerintah, Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek angkat bicara.

Menurutnya, adanya cafe semi pub di gedung fasilitas negara termasuk melanggar hukum dan itu harus dilaporkan kepihak yang berwenang.

"Penggunaan fasilitas negara untuk dijadikan kafe atau semi-pub secara umum tidak dimungkinkan karena fasilitas negara adalah aset milik pemerintah untuk kepentingan umum dan memerlukan izin atau prosedur yang sangat ketat untuk dialihfungsikan atau disewakan menjadi usaha komersial," kata Calvin, Sabtu (30/08/2025).

Dia juga menegaskan, pada intinya secara umum, fasilitas negara tidak boleh digunakan secara sepihak untuk dijadikan kafe atau semi-pub tanpa melalui prosedur dan izin yang resmi dari pemerintah.

"Kafe atau Pub merupakan jenis usaha komersial di bidang F&B (makanan dan minuman) yang tujuannya mencari keuntungan dan itu tidak dimungkinkan dilakukan di fasilitas gedung negara atau pemerintah," kata Calvin.

Dari aturan yang ada juga, menurut UU 23/2014 dan Permendagri 19/2016, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan lewat mekanisme resmi dan transparan. Jika tidak, jelas berpotensi melanggar UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam aturan juga sudah jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan adanya cafe semi pub di fasilitas gedung pemerintah. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini