Foto Sentra Kuliner Apung
BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS -- Penjualan aset daerah berupa bangunan Sentra Kuliner Apung di pesisir Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai polemik tajam. Pasalnya, bangunan yang menghabiskan anggaran pembangunan sekitar Rp3,5 miliar itu dilepas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng hanya dengan harga Rp5,2 juta.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar, menduga penjualan tersebut dilakukan tanpa prosedur lelang yang semestinya.
“Bayangkan, bangunan miliaran rupiah dijual hanya Rp5,2 juta. Ini sangat merugikan daerah,” tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng pun angkat suara. Dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna, pada Rabu (10/9/2025), baru kemarin, sejumlah legislator menyuarakan penolakan keras.
Anggota Fraksi Demokrat menilai keputusan penjualan itu penuh kejanggalan. “Masa bangunan miliaran dijual cuma Rp5,2 juta? Tidak masuk akal,” ujarnya.
Legislator perempuan dari PKB yang sudah tiga periode duduk di parlemen menambahkan, Sentra Kuliner Apung seharusnya tidak dilepas begitu saja.
“Bangunan ini punya sejarah panjang. Seharusnya dikelola, bukan dijual murah begitu saja,” katanya.
Dalam forum RDP tersebut, DPRD menyoroti dua hal utama:
1. Dasar hukum penjualan dianggap keliru. Pemkab Bantaeng masih menggunakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, padahal aturan terbaru adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
2. DPRD menolak keras penjualan aset dengan harga murah.
“Kalau dasar regulasinya saja keliru, hasilnya pasti bermasalah,” tegas salah seorang legislator.
Sementara itu, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan beralasan bahwa bangunan yang dibongkar itu sudah berusia puluhan tahun, meski diakui kayu yang digunakan merupakan material berkualitas tinggi.
DPRD Bantaeng memastikan akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati, sembari menunggu langkah aparat penegak hukum (APH). Informasi yang beredar, kasus ini sudah masuk dalam radar kejaksaan.
Editor : Tri Indra
Reporter : Tri Indra