Iklan

Follow us

Polres Mitra Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Ratatotok

Rabu, 05 November 2025, 12:02 WIB Last Updated 2025-11-05T04:02:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MITRA, TIMURPOS.COM. --  Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap terduga pelaku dua kasus kekerasan bersenjata yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang ada di Kecamatan Ratatotok. 

 

Penangkapan para tersangka, yakni empat terduga pelaku berhasil dibekuk, dengan sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan dan senjata tajam (sajam) diamankan.
Dan hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dalam konferensi pers yang digelar di aula pada Selasa (4/11-2025).

 


Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said Hafiz, dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo mengatakan bahwa keempat pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Ratatotok setelah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, serta pencurian dengan Kekerasan (Curas).

” Ini adalah komitmen kami, tidak ada toleransi bagi kriminalitas bersenjata di Minahasa Tenggara! Tidak ada ruang mediasi, tidak ada pengampunan untuk kejahatan bersenjata,” ungkap Kapolres Sanjaya.

 

Sebagai bukti kejahatan yang serius, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat. Barang bukti (Babuk) yang disita Polres Mitra adalah satu unit senjata rakitan laras panjang, satu unit Airsoft Gun, senjata tajam jenis samurai dan cakram, serta barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam (handphone).

 

Empat terduga pelaku yang kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan diketahui berasal dari wilayah Tombatu Timur dan Kecamatan Tombatu Utara. Mereka diidentifikasi dengan inisial: VR (21), BK (28), JM (20), dan DL (22).

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, tindak pidana penganiayaan pasal 531 ayat (1) KUHP dan Curas pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Selain proses penyidikan dan pendalaman kasus yang akan dilanjutkan, maka pihak kami akan mengambil langkah preventif dengan cara mengedukasi masyarakat lewat sosialisasi tentang dampak penyalahgunaan senpi dan Sajam.  Karena perasaan aman dan nyaman masyarakat menjadi tolak ukur efektivitas dari langkah yang diambil pihak kepolisian,” ujar Kapolres Sanjaya.

 

 

 

Editor:  Alfrets Maurits

Reporter:  James Wahongan

 

Komentar

Tampilkan

Terkini