MITRA, TIMURPOS.COM. -- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap terduga pelaku dua kasus kekerasan bersenjata yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang ada di Kecamatan Ratatotok.
Penangkapan para tersangka, yakni empat terduga pelaku
berhasil dibekuk, dengan sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan dan
senjata tajam (sajam) diamankan.
Dan hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dalam
konferensi pers yang digelar di aula pada Selasa (4/11-2025).
Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi oleh Kasat
Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said
Hafiz, dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo mengatakan bahwa keempat pelaku
diamankan di wilayah Kecamatan Ratatotok setelah terlibat dalam tindak pidana
penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, serta pencurian dengan Kekerasan
(Curas).
” Ini adalah komitmen kami, tidak ada toleransi bagi
kriminalitas bersenjata di Minahasa Tenggara! Tidak ada ruang mediasi, tidak
ada pengampunan untuk kejahatan bersenjata,” ungkap Kapolres Sanjaya.
Sebagai bukti kejahatan yang serius, Polisi menyita sejumlah
barang bukti yang tergolong berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat.
Barang bukti (Babuk) yang disita Polres Mitra adalah satu unit senjata rakitan
laras panjang, satu unit Airsoft Gun, senjata tajam jenis samurai dan cakram,
serta barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam (handphone).
Empat terduga pelaku yang kini telah diamankan dan menjalani
proses penyidikan diketahui berasal dari wilayah Tombatu Timur dan Kecamatan
Tombatu Utara. Mereka diidentifikasi dengan inisial: VR (21), BK (28), JM (20),
dan DL (22).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa
ancaman hukuman berat, tindak pidana penganiayaan pasal 531 ayat (1) KUHP dan
Curas pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Selain proses penyidikan dan pendalaman kasus yang akan
dilanjutkan, maka pihak kami akan mengambil langkah preventif dengan cara
mengedukasi masyarakat lewat sosialisasi tentang dampak penyalahgunaan senpi
dan Sajam. Karena perasaan aman dan
nyaman masyarakat menjadi tolak ukur efektivitas dari langkah yang diambil
pihak kepolisian,” ujar Kapolres Sanjaya.
Editor: Alfrets
Maurits
Reporter: James
Wahongan

