Iklan

Follow us

Wakil Ketua II DPRD Binjai Klarifikasi Bantah Gunakan Wewenang Jabatan Intimidasi Menekan Anggota.

Timur Pos
Kamis, 11 Desember 2025, 20:45 WIB Last Updated 2025-12-11T12:45:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Wakil Ketua II DPRD Binjai Hairil Anwar.

BINJAI,TIMURPOS.COM
- Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai dari Fraksi PKS Hairil Anwar mengklarifikasi membantah kalau dirinya menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengintimidasi menekan anggota DPRD saat Rapat gabungan Komisi Pembahasan APBD tahun 2026.


Bermula pada Rapat Gabungan Komisi, 29 November 2024, Wakil Ketua II DPRD diduga mengeluarkan ancaman terbuka:

“Kami punya hak dan kewajiban tidak menandatangani perjalanan dinas bapak/ibu sekalian.”


Pernyataan itu diarahkan kepada anggota yang mengkritik anggaran jasa pengamanan Rp 600 juta, yang dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan prioritas publik.


Anggota DPRD Fitri Mutiara Harahap Dari Fraksi PAN mengadukan dugaan intimidasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak profesional oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar, dalam Rapat Gabungan Komisi pembahasan APBD 2026 melalui laporan resmi nomor 099/KH.ABS/S.PDPKD/XII/ 2025 resmi sudah di terima sekretariat DPRD Kota Binjai.


Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai dari Fraksi PKS Hairil Anwar angkat bicara, kepada Reporter TIMURPOS.COM, Rabu malam (10/12/2025) menegaskan membantah telah menyalahgunakan wewenang jabatan mengintimidasi menekan anggota seperti yang dituduhkan.


" Dapat saya jelaskan, awal saya sebagai Pimpinan tahun 2024 sebenarnya saya sudah merancang program anggaran pengamanan kantor DPRD Binjai dan anggaran pengamanan rumah oimpinan dewan."


"Waktu itu saya kordinasi dan memanggil Kasatpol PP untuk menambah personil untuk penjagaan Kantor DPRD Binjai dan rumah Oimpinan DPRD," kata Hairil.


" Kenapa kita menambah personil sambung Hairil, karena barang-barang dikantor DPRD Binjai banyak yang hilang termasuk besi penutup air, namun penambahan personil di kantor DPRD Binjai tidak terwujud." 


"Hal ini dikarenakan pada tahun ini Satpol PP tidak lagi sebagai tenaga honorer dan kini menjadi P3K, karena aturan sekarang itu mengikuti aturan P3k, jadi hasil saran diskusi kami agar dipihak 3 kan saja pengamanan kantor DPRD Binjai, mengingat pada waktu itu anggaran tahun 2025 terbatas untuk Security.


Mengapa tahun 2026 kami kembali menganggarkan, karena setiap dalam forum rapat Forkopimda, Kapolres Binjai menyampaikan kepada kami mengingat Rumah Dinas Kapolres Binjai persis disamping gedung DPRD Binjai, Kapolres Binjai sulit tidur malam terganggu kebisingan suara dari gedung DPRD Binjai, ungkap Hairil.


" Hal ini dikarenakan tidak adanya pagar digedung DPRD Binjai sehingga orang-orang bebas masuk, selain itu gedung DPRD Binjai rentan disalahgunakan orang untuk melakukan maksiat karena gedung tersebut gelap tidak ada penerangan lampu."jelas Hairil.


" Dalam pembahasan dibanggar, banggar memangkas anggaran untuk penjagaan security gedung DPRD Binjai, jadi anggaran hanya diperuntukan penjagaan pengamanan Security yang menjaga rumah ketua DPRD dulu," itulah yang kami bahas," terang Hairil 


" Disini perlu kita jelaskan dalam PP No 18 tahun 2017 bahwa ada hak protokoler dan hak keuangan setiap pimpinan DPRD dan anggota DPRD dan salah satu hak protokolernya itu seperti adanya Ajudan, Draiver dan juga adanya penjagaan rumah."


" Sampai saat ini saya tidak punya ajudan, saya tidak punya Draiver dan saya tidak punya  penjagaan rumah dan soal ini memang kita tiadakan, karena kita tidak mau terjadi bomerang dan kekisruhan," kata Hairil.


" Jadi sekali lagi saya tegaskan terkait yang katanya pengancaman dengan

tidak menandatangani perjalanan dinas itu tidak benar sama sekali."


" Perlu saya jelaskan sebagai pimpinan kami hanya mau menandatangani anggaran yang bentuknya Surat Perintah Tugas (SPT), tapi kalau sipat anggarannya secara gelondongan maka itu tidak akan kami tandatangani," jelas Hairil.


"Dalam pembahasan pada waktu itu sudah saya jelaskan kepada seluruh anggota dewan setiap komisi silahkan saja buat rencana kerja, seperti RDP, Sidak ke Dinas, Sidak keluar ataupun perjalanan Dinas yang sipatnya SPT."


" Kalau programnya seperti itu yang sipatnya SPT pasti kami tandatangani, tapi kalau sipatnya anggaran secara gelondongan maka hal itu tidak akan kami tandatangani. " terang Hairil Anwar.






Editor : Alfrets Maurits

Reporter : Syahril



Komentar

Tampilkan

Terkini