Iklan

Follow us

Karyawan Jadi Tumbal Temuan BPK, DPRD Diminta Segera Copot Direktur PDAM

Selasa, 27 Januari 2026, 22:39 WIB Last Updated 2026-01-27T14:39:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS.COM — Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan protes keras terhadap Direktur PDAM, Suwardi, terkait kebijakan yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan karyawan, Selasa (27/1/2026).


Protes ini dipicu oleh dugaan rencana pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang justru akan dibebankan kepada karyawan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak.


Para karyawan mengaku terkejut setelah menerima rincian nominal pengembalian yang disebut-sebut telah dibagi per orang. Nilainya pun tidak kecil. Ada yang dibebankan Rp8 juta, Rp10 juta, bahkan hingga Rp40 juta.


Kebijakan ini dinilai tidak adil karena karyawan merasa tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan yang menjadi sumber temuan BPK.

“Kami ini pelaksana. Tidak pernah ikut dalam pengambilan kebijakan anggaran. Kenapa justru kami yang harus menanggung?” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.


Merasa dirugikan, para karyawan mendatangi Direktur PDAM untuk menyampaikan protes. Tidak berhenti di situ, mereka juga melayangkan surat petisi penolakan kepemimpinan Direktur ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.


Dalam petisi tersebut, karyawan menilai kepemimpinan Suwardi telah menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan mengganggu profesionalitas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Selain soal pengembalian kerugian negara, karyawan juga mempersoalkan kebijakan pengangkatan pegawai tetap yang dinilai sarat ketidakadilan.


Seorang karyawan mengungkapkan keberatannya atas pengangkatan pegawai yang masa kerjanya relatif baru, sementara masih ada karyawan lama yang belum diangkat menjadi pegawai tetap.


Menanggapi polemik tersebut, Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya temuan BPK tahun 2023 hingga 2024 dan kewajiban pengembalian kerugian negara.


Menurutnya, nominal pengembalian telah dirinci per orang dengan besaran bervariasi mulai dari Rp3 juta, Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp50 juta. Ia juga menyebut BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk proses pengembalian tersebut.


Namun kebijakan pembebanan pengembalian kepada karyawan ini menuai sorotan luas. Pasalnya, dalam tata kelola keuangan daerah, tanggung jawab pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan berada pada level manajerial, bukan pada karyawan pelaksana.


Kini, polemik di tubuh PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng ini menjadi perhatian serius, terlebih setelah petisi karyawan resmi masuk ke DPRD. Publik menunggu langkah tegas lembaga legislatif dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keadilan bagi para karyawan serta tata kelola keuangan daerah.(*)


Editor: Rosmawati

Reporter: Ros/Tri Indra

Komentar

Tampilkan

Terkini