Iklan

Follow us

UPZ Masjid Al Hijrah Kelurahan Santiago Resmi Luncurkan Posko Penerimaan ZIS dan Fidyah Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026, 19:42 WIB Last Updated 2026-03-14T11:42:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Al Hijrah menerima pembayaran zakat di Posko UPZ Al Hijrah, Sabtu (14/3/2026)

TIMPURPOS, TAHUNA – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Hijrah Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi meluncurkan Posko Penerimaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq/Sedekah, serta pembayaran Fidyah Ramadhan 1447 H / 2026 M pada Jumat, (13/3/2026).


Posko penerimaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dan jamaah menunaikan kewajiban serta amal sosial selama bulan suci Ramadhan. Panitia UPZ Masjid Al Hijrah merencanakan posko ini akan beroperasi hingga Kamis, 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan 29 Ramadhan 1447 Hijriah.


Ketua Badan Takmir Masjid (BTM) Al Hijrah, Lukman Adolong, menyampaikan bahwa pembukaan posko ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara lebih terorganisir dan transparan.


“Melalui posko ini kami berharap pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran, sehingga mampu membantu meringankan tekanan ekonomi bagi kaum yang berhak dan membutuhkan,” ujar Lukman.


Ia juga mengajak seluruh umat Islam, khususnya jamaah Masjid Al Hijrah dan masyarakat sekitar Kelurahan Santiago, untuk menyalurkan zakat dan sedekah melalui UPZ Masjid Al Hijrah agar dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada mustahiq sesuai ketentuan syariat.


Secara kelembagaan, UPZ Masjid Al Hijrah telah mendapatkan pengakuan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional melalui penetapan dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan adanya Surat Keputusan (SK) tersebut, UPZ Masjid Al Hijrah dinyatakan sah sebagai amil zakat baik dari sisi syariat maupun regulasi.


Penetapan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan dapat dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di tingkat instansi, lembaga, maupun masjid.


Dengan status tersebut, UPZ Masjid Al Hijrah memiliki legitimasi untuk melakukan pengumpulan, pencatatan, serta penyaluran dana zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam.


Melalui pembukaan posko UPZ Ramadhan 1447 H / 2026 M ini, pengurus berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan memperbanyak amal sosial semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar.



Reporter: Dorman
Editor    : Dorman


Komentar

Tampilkan

Terkini