BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS.COM — Polres Bantaeng melalui Unit 2 Tipidter dan Unit Identifikasi Satreskrim, dipimpin Ipda Al Arsan, S.H., M.H., bersama Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo, mendatangi lokasi dugaan pembalakan liar dan pembakaran hutan di dalam kawasan hutan negara.
Peninjauan lokasi dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penebangan dan pembakaran pohon secara ilegal. Terduga pelaku disinyalir menebang serta membakar sedikitnya 92 pohon di dalam kawasan hutan yang masuk wilayah hukum Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang, menyampaikan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanaman musiman.
“Pelaku diduga dengan sengaja menebang dan membakar pohon di kawasan hutan negara untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Gunawang.
Adapun jenis pohon yang ditebang dan dibakar terdiri dari:
-Randu (Ceiba pentandra) : 1 pohon
-Dadap (Erythrina spp) : 3 pohon
-Jati putih (Gmelina arborea) : 2 pohon
-Mangga (Mangifera indica) : 1 pohon
-Sengon : 2 pohon
-Pinus : 83 pohon
Total keseluruhan mencapai 92 pohon.
Terduga pelaku diketahui berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Hingga saat ini, YU masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e jo Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Editor:
Rosmawati
Reporter: Rosmawati
Sumber: Humas Polres Bantaeng