| ILUSTRASI |
BULUKUMBA, SULSEL, TIMURPOS.COM — Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, Brigpol inisial K, dilaporkan ke Propam setelah diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasehat Hukum KLBH Mataniari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Insiden bermula ketika Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permintaan maaf dan berpamitan, lantaran menurutnya kondisi rumah tangganya sudah tidak lagi harmonis. Di lokasi tersebut hadir ibu mertua ALing, istrinya Herlina, serta dua iparnya, Erna alias Titi dan Yuyu.
Dalam percakapan itu, Abdul Rauf menyampaikan bahwa mungkin dirinya sudah tidak memiliki kebaikan lagi, namun mengingatkan bahwa ia pernah membantu Brigpol K saat menghadapi persoalan beberapa tahun lalu, termasuk mengantar yang bersangkutan menghadap Wakapolres dan Kapolres saat itu.
Situasi berubah tegang ketika Abdul Rauf hendak meninggalkan rumah tersebut. Saat ia keluar dan menaiki sepeda motor bersama anaknya, Brigpol K tiba-tiba datang dan diduga melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Kata yang disebutkan adalah “Tailaso” dan diucapkan berulang kali.
Merasa tersinggung dan direndahkan, Abdul Rauf turun dari motor dan mempertanyakan ucapan tersebut. Warga sekitar kemudian datang untuk melerai agar situasi tidak semakin memanas. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman terkait alasan atau pemicu emosinya.
Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, Abdul Rauf langsung melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Bulukumba pada hari yang sama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, dugaan penghinaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal terkait penghinaan atau serangan terhadap kehormatan.
Selain itu, sebagai anggota Polri, Brigpol K juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait laporan tersebut. Publik kini menanti langkah profesional dan transparan dari Propam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat.
Sebagai institusi penegak hukum, setiap laporan masyarakat diharapkan diproses secara objektif demi menjaga kepercayaan publik dan marwah kepolisian di Kabupaten Bulukumba.(*)
Editor: Rosmawati
Reporter: Ros/Tri Indra