Iklan

Follow us

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan, Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Senin, 09 Maret 2026, 23:19 WIB Last Updated 2026-03-09T15:19:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).


Salah satu tersangka yang kini resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.


Kasus ini berkaitan dengan proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp60 miliar.


Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga indikasi pengadaan fiktif, yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.


“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar.


Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur dan RRS ASN pada Pemkab Takalar.


Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut.


“Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” jelas Didik.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Pada 17 Desember 2025, penyidik bahkan telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.


Untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.


Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.


Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen penting lainnya. Hingga saat ini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang merugikan keuangan negara.


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.


Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. (*)


Editor: Rosmawati

Reporter: Ros/Tri Indra 

Komentar

Tampilkan

Terkini