Iklan

Follow us

Diduga Jadi Bancakan Material, Galian C Ilegal di Kali Sampara Bantaeng Seret Oknum TNI dan PT TSM

Selasa, 19 Mei 2026, 14:57 WIB Last Updated 2026-05-19T06:57:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



BANTAENG, TIMURPOS.COM – Aktivitas dugaan galian C ilegal di kawasan Kali Sampara, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, mulai menuai sorotan tajam. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan ajang pengerukan material secara masif yang menyeret nama oknum aparat TNI tertentu hingga perusahaan besar, PT Tri Star Mandiri (TSM) yang beralamat di Kecamatan Pajukukang.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan warga, aktivitas pengerukan material di aliran sungai itu diduga dimanfaatkan oleh oknum yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan. Namun fakta di lapangan memunculkan dugaan lain, yakni adanya indikasi “permainan” material dengan pihak PT Tri Star Mandiri (TSM).


Material hasil pengerukan diduga kuat dibarter atau diperjualbelikan ke pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan disebut memfasilitasi alat berat berupa ekskavator secara cuma-cuma untuk memperlancar aktivitas pengerukan.


Temuan ini terlihat jelas saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Terpantau satu unit ekskavator bersama sejumlah dump truck milik PT Titan Sarana Niaga (TSM) hilir mudik mengangkut material dari bantaran sungai.


Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya praktik galian C ilegal yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.


Warga setempat mengaku resah. Selain menyebabkan kerusakan struktur bantaran sungai, pengerukan secara terus-menerus dikhawatirkan memicu abrasi, pendangkalan, hingga ancaman banjir saat musim hujan.


“Sudah lama berlangsung. Material diambil terus, jumlahnya diduga sudah ribuan kubik. Kalau dibiarkan, lingkungan bisa rusak parah,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Yang lebih mengundang tanda tanya, aktivitas besar yang melibatkan alat berat dan armada perusahaan itu seolah berjalan mulus tanpa hambatan, memunculkan spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga “bermain mata”.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Bantaeng belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Sementara pihak PT Titan Sarana Niaga (TSM) juga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan mereka.


Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan negara tersebu

t.


***Redaksi***


Komentar

Tampilkan

Terkini