• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kasus Dugaan Perusakan Pohon Cengkeh di Bantaeng Digelar di Polda Sulsel, Pelapor Berharap Segera Tuntas

    Minggu, 28 Juni 2026, 02:50 WIB Last Updated 2026-06-27T18:50:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Kasus dugaan perusakan pohon cengkeh milik warga di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi perhatian setelah dilakukan gelar perkara di ruang Wasidik Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (25/6/2026).


    Pelapor, Abd. Hakim bin Pakkamma atau yang akrab disapa PK Hakim, mengaku bersyukur karena perkara yang telah dilaporkannya hampir tiga tahun lalu akhirnya kembali mendapat perhatian.

    Didampingi kuasa hukumnya, Agus Patra, SH, PK Hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara yang sebelumnya ditangani di Polres Bantaeng.


    "Saya melaporkan kasus ini karena ingin mendapatkan keadilan. Namun, selama hampir tiga tahun saya menunggu tanpa kejelasan perkembangan perkara," ujarnya.


    PK Hakim juga mengaku sempat dipertemukan dengan pihak terlapor di ruang Unit Pidana Umum Polres Bantaeng untuk membahas nilai kerugian. Namun menurutnya, tidak ada kesepakatan karena pihak terlapor tidak bersedia memberikan ganti rugi.

    Ia mempertanyakan lambannya proses hukum yang berjalan dan berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.


    Sementara itu, Kanit Wasidik Polda Sulsel, Kompol Inggaba Bali, SH, membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil pembahasan, penyidik diminta melengkapi proses penyidikan, termasuk menghadirkan ahli untuk menghitung nilai kerugian akibat penebangan pohon cengkeh tersebut.


    Menurutnya, dugaan perusakan terhadap barang milik orang lain dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


    Kuasa hukum pelapor, Agus Patra, SH, berharap hasil gelar perkara dapat mempercepat penyelesaian kasus hingga proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia juga menyampaikan bahwa selama perkara belum memperoleh kepastian hukum, diduga masih terjadi penebangan pohon cengkeh sehingga jumlah pohon yang rusak bertambah.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bantaeng maupun pihak terlapor terkait pernyataan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini