Iklan

Follow us

LIRA Bantaeng Ultimatum Lurah Bonto Atu, Dugaan Pungutan PTSL Rp900 Ribu Akan Dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2026, 18:07 WIB Last Updated 2026-06-23T10:07:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BANTAENG, TIMURPOS.COM – Polemik dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.


Ketua Investigasi Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, memberikan ultimatum kepada pihak kelurahan dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan adanya pembayaran PTSL yang melebihi ketentuan yang berlaku.


Andi Yusdanar Hakim menegaskan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi yang disampaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng pada 13 Mei 2026, biaya persiapan PTSL telah ditetapkan maksimal sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, apabila ditemukan adanya pungutan di atas ketentuan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu perlu ditelusuri dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang berwenang.


"Kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Jika dalam waktu sepekan tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat dan Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," tegas Andi Yusdanar Hakim.


Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Bonto Atu guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengukuran BPN Bantaeng, Muhammad Rizki, sosialisasi program PTSL telah dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bonto Atu pada 13 Mei 2026 dan dihadiri oleh pihak kelurahan serta unsur kejaksaan.


Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa biaya persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat maksimal sebesar Rp250 ribu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Program PTSL juga disebut baru pertama kali dilaksanakan di Kelurahan Bonto Atu pada tahun 2026.


Andi Yusdanar Hakim menilai perbedaan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait besaran biaya PTSL perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, terdapat informasi dari sejumlah warga yang mengaku diminta membayar hingga Rp900 ribu untuk proses pengurusan PTSL.


Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


"Kami mengimbau masyarakat agar memahami aturan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Semua pihak harus mengedepankan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah," ujarnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bonto Atu, Endang Perwitasari, belum memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan adanya pungutan yang melebihi ketentuan biaya PTSL sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17 Tahun 2021. 


Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini