Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara profesional oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Penangkapan dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Namun demikian, kedua tersangka tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan secara mendalam dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak yang kompeten.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dan menghadirkan 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan serangkaian uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dokumen maupun bukti digital.
Pengujian meliputi analisis jenis kertas, tinta, tanda tangan, cetakan timbul (emboss), tanda air (watermark), hingga pengujian jenis huruf (font) dengan membandingkan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada periode yang sama.
Kombes Pol. Iman menegaskan bahwa seluruh proses pengujian dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi dengan menggunakan peralatan yang telah terkalibrasi sesuai standar nasional maupun internasional.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP serta mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
Editor: Rosmawati
Reporter: Supriyadi
