JAKARTA, TIMURPOS.COM – Roy Suryo akhirnya buka suara setelah dirinya bersama Tifauzia Tyassuma tidak ditahan oleh pihak kejaksaan usai pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kejari Jakarta Selatan memutuskan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali setiap pekan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan tim kuasa hukum yang menyatakan siap menjadi penjamin serta memastikan keduanya tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Dalam keterangannya, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan. Ia secara khusus mengapresiasi Dokter Tifa, rekan-rekan seperjuangan, tim kuasa hukum, hingga masyarakat yang terus memberikan semangat selama menghadapi proses hukum.
Roy menegaskan bahwa perjuangan yang mereka jalani belum berakhir. Menurutnya, langkah selanjutnya akan terus ditempuh untuk mencari dan mengungkap kebenaran melalui jalur hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto, pihak kejaksaan, dan kepolisian atas proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan tetap menghormati seluruh ketentuan hukum serta bersikap kooperatif hingga perkara tersebut selesai.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain diwajibkan melapor secara berkala, keduanya juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan selama proses hukum berlangsung.
Editor: Rosmawati
Reporter: Supriyadi
