BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng melaksanakan pengamanan pelaksanaan eksekusi riil sebidang tanah seluas 2.762 meter persegi yang berlokasi di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/6/2026).
Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bantaeng, Kompol Andi Ikbal, S.Pd., M.H., guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Bantaeng terkait pelaksanaan eksekusi riil atas objek sengketa tersebut.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2025/PN Ban Jo. 4/Pdt.G/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng dan dibacakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng, Syafruddin, S.H.
"Atas surat permintaan dari Pengadilan Negeri Bantaeng tentang pelaksanaan eksekusi sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, kami menerjunkan 63 personel Polres Bantaeng serta 3 personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi berjalan aman dan tidak menimbulkan ekses maupun hal-hal yang tidak diinginkan," ujar AKP Gunawang.
Menurutnya, seluruh personel yang terlibat telah diberikan arahan agar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama bertugas di lapangan.
"Kami telah menekankan kepada seluruh personel pengamanan untuk mengedepankan upaya persuasif dan humanis saat melaksanakan tugas sehingga kemungkinan munculnya ekses dan konflik sosial dapat dihindari," tegasnya.
Dengan pengamanan yang dilakukan secara maksimal, pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Editor: Jul Tanggo
Reporter: Rosma/Tri Indra