• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    BPK Bongkar Segudang Persoalan di Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng, Kehilangan Air Tembus 64,84 Persen, Piutang Rp13,72 Miliar

    Kamis, 17 September 2026, 15:51 WIB Last Updated 2026-09-17T07:51:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Persoalan di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng ternyata tidak hanya berkutat pada tingginya tingkat kehilangan air. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengelolaan operasional perusahaan periode 2023 hingga Triwulan III 2025 mengungkap sederet persoalan, mulai dari distribusi air, penerimaan pelanggan, pengelolaan kas, perjalanan dinas, aset, perpajakan hingga pembayaran pegawai.


    Temuan paling mencolok berada pada tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat kehilangan air Perumda Tirta Eremerasa meningkat dari 42,20 persen pada 2023, menjadi 53,98 persen pada 2024, dan mencapai 64,84 persen hingga Triwulan III 2025.


    Angka tersebut jauh di atas batas toleransi 20 persen yang digunakan dalam pemeriksaan. Akumulasi beban akibat kehilangan air yang melampaui batas toleransi tercatat mencapai Rp13.632.740.976,61.


    BPK juga menemukan persoalan mendasar dalam pengukuran produksi air. Sejumlah meter air pada sumber produksi tidak berfungsi sehingga perusahaan tidak dapat memastikan secara akurat volume air yang benar-benar diproduksi.


    Sebagai gantinya, Perumda menggunakan rata-rata kapasitas bulanan dalam menghitung produksi. Kondisi tersebut membuat perhitungan kehilangan air tidak sepenuhnya didasarkan pada pengukuran riil di lapangan.

    BPK mengidentifikasi sejumlah kemungkinan penyebab, antara lain kebocoran jaringan transmisi dan distribusi serta dugaan pencurian air.


    Pengendalian kehilangan air juga belum didukung sistem District Metered Area (DMA). Sistem tersebut seharusnya membagi jaringan distribusi ke dalam zona-zona terukur agar kebocoran dapat diketahui dan ditelusuri secara lebih spesifik.


    Di sisi pelanggan, sebanyak 845 meter air dilaporkan rusak per 30 September 2025. Kondisi ini berpotensi membuat pemakaian pelanggan tidak seluruhnya tercatat berdasarkan konsumsi sebenarnya.


    Cakupan Pelayanan Justru Menurun

    Ironisnya, tingginya kehilangan air tidak diikuti peningkatan cakupan pelayanan.


    Cakupan pelayanan Perumda tercatat 56,93 persen pada 2023, turun menjadi 54,06 persen pada 2024, dan kembali turun menjadi 52,82 persen hingga Triwulan III 2025.


    Artinya, di tengah persoalan air yang hilang dalam jumlah besar, kemampuan perusahaan dalam menjangkau masyarakat justru menunjukkan tren penurunan.

    Persoalan kemudian merembet ke sektor pendapatan.


    Per 30 September 2025, terdapat 4.218 pelanggan tidak aktif dengan total tunggakan mencapai Rp7.206.876.794. BPK menemukan tunggakan tersebut belum ditagih secara memadai.


    Sementara pada kelompok pelanggan aktif, terdapat 4.245 pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan dengan total tunggakan Rp6.508.369.610.


    Jika kedua kelompok tersebut dijumlahkan, nilai tunggakan yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp13,72 miliar.


    Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Dalam konteks pemeriksaan BPK, nilai tersebut merupakan piutang atau pendapatan perusahaan yang belum tertagih.


    Data Piutang dan Penerimaan Ikut Disorot

    BPK juga menyoroti sistem pencatatan pelanggan melalui aplikasi Sikompak.


    Perubahan nilai tunggakan dalam sistem tidak selalu didukung berita acara koreksi sebagaimana mestinya. Selain itu, sistem memungkinkan perubahan data dilakukan oleh administrator.


    Kondisi tersebut dinilai menimbulkan risiko terhadap keandalan data piutang dan penerimaan perusahaan.


    Lebih jauh, pemeriksaan menemukan 14 pelanggan yang mengajukan sambungan baru dan membayar sesuai tarif sambungan baru. Namun dalam sistem, transaksi tersebut justru tercatat sebagai buka kembali, pindah alamat atau balik nama.


    Pembayaran dilakukan secara tunai melalui petugas lapangan maupun kantor pelayanan.

    Sejumlah pelanggan mengaku tidak menerima bukti pembayaran dan tidak mengetahui apakah meter yang diterima merupakan meter baru atau bekas.


    Dari kondisi tersebut, BPK menghitung potensi penerimaan yang belum disetor minimal Rp19.555.776.


    Temuan ini menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian serius. BPK merekomendasikan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan penerimaan akibat pengenaan tarif yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai minimal Rp19.555.776.


    Penerimaan Pelanggan Dipakai Langsung untuk Operasional


    Persoalan lainnya ditemukan pada lima loket pelayanan, yakni IKK Pa'jukukang I, IKK Pa'jukukang II, IKK Tompobulu, IKK Ulugalung dan IKK Bissappu.


    Penerimaan pelanggan pada loket tersebut digunakan secara langsung untuk membiayai operasional IKK dengan nilai mencapai Rp121.174.211.


    Menurut hasil pemeriksaan, mekanisme tersebut berisiko terhadap pengendalian penerimaan perusahaan.


    Dalam pemeriksaan terhadap penerimaan kas pada delapan loket, BPK juga menemukan penyetoran pendapatan ke rekening Perumda yang dilakukan lebih dari satu hari kerja.


    Selain itu, terdapat penerimaan Rp40.728.850 yang tidak didukung bukti penyetoran ke rekening perusahaan serta potensi kekurangan penerimaan Rp52.658.700 pada loket yang akses penggunanya tidak dibatasi.


    BPK menyebut kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan penerimaan.

    Pengelolaan Kas dan Perjalanan Dinas Dipertanyakan


    Pengelolaan kas perusahaan juga tidak luput dari pemeriksaan.


    BPK menemukan cash opname dan rekonsiliasi yang belum optimal, rekening perusahaan yang belum tertib, sisa kas pembayaran insentif Rp5.766.245 yang belum diberikan kepada penerima, serta penggunaan sisa Dana Kas Cadangan Hibah 2017 sebesar Rp14.690.200 yang tidak sesuai ketentuan.


    Selain itu, ditemukan belanja Rp30.412.000 tanpa dokumen valid dan pembayaran kegiatan tahun 2022 sebesar Rp42.211.760 yang baru dibayarkan pada 2023 dan dinilai berisiko dipertanggungjawabkan ganda.

    BPK juga menemukan selisih perhitungan kembali saldo kas sebesar Rp20.154.677.


    Direktur Perumda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji melakukan perbaikan mekanisme pengawasan keuangan, termasuk penerapan transaksi non-tunai, cash opname dan rekonsiliasi.

    Pada perjalanan dinas, persoalannya juga cukup besar.


    Hasil pemeriksaan mencatat Rp101.604.105 biaya perjalanan dinas tanpa dokumen pertanggungjawaban, Rp182.120.000 biaya penginapan tanpa bukti pemesanan atau invoice, serta Rp43.520.000 biaya BBM dan rental kendaraan tanpa bukti pembelian atau invoice.


    Total biaya perjalanan dinas yang keterjadiannya belum dapat diyakini mencapai Rp327.244.105.


    BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp48.750.000.

    Atas nilai Rp327,24 miliar? [Koreksi: Rp327,24 juta] yang belum dapat diyakini tersebut, BPK merekomendasikan Direktur melaporkannya kepada Bupati Bantaeng selaku Kuasa Pemilik Modal untuk selanjutnya diperiksa Inspektorat guna memastikan keterjadian dan kewajaran realisasinya.


    19 Kendaraan Tidak Diketahui Keberadaannya

    Pada pengelolaan aset, BPK menemukan 19 kendaraan dengan nilai perolehan Rp135.380.400 yang keberadaannya tidak diketahui.


    Meskipun nilai buku aset tersebut hanya tersisa Rp19 karena faktor usia, keberadaan aset perusahaan tetap tidak dapat dipastikan.

    Selain itu, enam kendaraan lainnya masih dikuasai pihak lain yang merupakan pegawai yang telah memasuki masa pensiun.


    Persoalan juga ditemukan pada sumber air.

    Pada 2023, Perumda masih memanfaatkan enam sumber air tanpa izin. Pada periode berikutnya, sebagian izin telah diproses, namun Mata Air Dammu di Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, dan Sungai Siri di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu masih belum memperoleh izin ketika pemeriksaan berakhir.


    Dokumen perizinan lima mata air juga mencantumkan keberadaan meter air, tetapi kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi tersebut.


    Kualitas Air Turut Menjadi Sorotan

    BPK juga menyoroti kualitas air.

    Sampel dari Sungai Tombolo Eja, Sungai Siri, Sungai Salluang dan Mata Air Eremerasa ditemukan tidak memenuhi persyaratan dalam pengujian tertentu.


    BPK menyatakan mutu air yang diproduksi belum seluruhnya sesuai standar dan air yang didistribusikan kepada masyarakat belum seluruhnya dapat dinyatakan aman berdasarkan seluruh parameter yang dipersyaratkan.Temuan tersebut menjadi persoalan penting karena menyangkut langsung pelayanan dasar kepada masyarakat.


    Pembayaran Pegawai Capai Puluhan Persoalan


    Dari sisi sumber daya manusia, beban pegawai Perumda juga menunjukkan tren yang cukup besar. Beban pegawai mencapai Rp6,734 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp7,511 miliar pada 2024, dan tercatat Rp6,298 miliar hingga Triwulan III 2025.


    Proporsinya terhadap beban usaha meningkat dari 51,73 persen menjadi 58,78 persen, kemudian mencapai 66,09 persen.

    BPK menemukan 11 pegawai yang telah melewati batas usia pensiun 56 tahun namun masih menerima gaji, tunjangan, THR dan penghasilan lainnya dengan nilai minimal Rp1.154.393.346.


    Persoalan tersebut disebut bukan pertama kali ditemukan karena sebelumnya juga telah menjadi bagian evaluasi BPKP. Namun tindak lanjut pemberhentian belum segera dilakukan.

    Pada pembayaran tunjangan dan insentif, BPK menemukan kelebihan pembayaran minimal Rp493.521.000.


    Selain itu terdapat pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan disiplin dasar minimal Rp374.389.150. Tunjangan natura senilai Rp169.500.000 juga direalisasikan dalam bentuk uang tunai, bukan berupa pakaian atau sepatu kerja sebagaimana peruntukannya.


    BPK turut mencatat kelebihan pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang seluruhnya ditanggung Perumda minimal Rp481.056.436,54.


    Dalam pembayaran pensiun, terdapat kekurangan penetapan pesangon dan UPMK sebesar Rp501.736.499,86. Di sisi lain, terdapat kelebihan pembayaran kepada seorang pegawai sebesar Rp18.533.034.

    Persoalan Pajak


    Pada sektor perpajakan, Perumda membayar tunggakan PPh 21 sebesar Rp63.607.277 yang menurut hasil pemeriksaan seharusnya menjadi kewajiban pegawai.


    BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan negara Rp31.495.917,97 serta pajak yang telah dipotong tetapi belum disetor sebesar Rp10.265.345. Dari nilai tersebut, Rp2.290.000 disebut masih dipegang bendahara ketika pemeriksaan berakhir dan dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kas.


    Bukan Sekadar Soal Air Hilang

    Rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa tidak berdiri pada satu titik.


    Kehilangan air mencapai 64,84 persen, piutang pelanggan mencapai sekitar Rp13,72 miliar, penerimaan pelanggan ditemukan digunakan langsung untuk operasional, transaksi kas tidak seluruhnya didukung dokumen memadai, perjalanan dinas senilai Rp327,24 juta belum dapat diyakini keterjadiannya, sejumlah aset tidak diketahui keberadaannya, hingga berbagai persoalan pembayaran pegawai dan perpajakan.


    Namun penting ditegaskan, laporan pemeriksaan BPK tidak menyatakan seluruh kondisi tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, penyebutan seluruh temuan tersebut sebagai korupsi secara definitif akan melampaui kesimpulan pemeriksaan BPK.


    Meski demikian, terdapat sejumlah temuan yang memang direkomendasikan untuk didalami, khususnya potensi penerimaan minimal Rp19,55 juta yang disebut berpotensi disalahgunakan, penggunaan langsung penerimaan pelanggan sebesar Rp121,17 juta, ketidaktertiban pengelolaan kas, transaksi tanpa bukti memadai, serta biaya perjalanan dinas Rp327,24 juta yang keterjadiannya belum dapat diyakini.


    Kini persoalannya bukan hanya soal ke mana air menghilang.


    Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana pendapatan pelanggan dicatat dan ditagih, bagaimana penerimaan tunai dikendalikan, mengapa piutang miliaran rupiah belum tertagih secara optimal, bagaimana transaksi tanpa dokumen memadai dapat direalisasikan, serta sejauh mana sistem pengawasan internal perusahaan berjalan sebelum pemeriksaan BPK dilakukan.


    Sebagai perusahaan daerah yang mengemban fungsi pelayanan dasar air minum sekaligus memiliki fungsi ekonomi bagi daerah, sederet temuan tersebut menjadi pekerjaan besar bagi manajemen Perumda Tirta Eremerasa dan pemilik modal.


    Setiap meter kubik air yang tidak terukur, setiap rupiah penerimaan yang tidak dapat ditelusuri, serta setiap pembayaran yang tidak dapat dibuktikan pada akhirnya akan menjadi bagian dari pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng.(**) 



    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini