Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13). Akibat kejadian itu, MWP mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, kaki, dan alat vital. Korban juga dilaporkan mengalami kejang-kejang akibat tersetrum serta mengalami pelemahan saraf pascakejadian.
Kasus tersebut saat ini telah diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, kedua pelaku diketahui telah dibebaskan dengan status wajib lapor. Meski demikian, Yayasan KAMAIRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan dan para pelaku memperoleh sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menjelaskan bahwa pihak keluarga korban telah memberikan kuasa hukum resmi kepada Yayasan KAMAIRA. Surat Kuasa Khusus dengan Nomor: 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026 ditandatangani oleh ayah korban, Bella Valahi, pada 17 Juni 2026 di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
“Sejak surat kuasa diberikan, seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan kasus bullying dan persekusi terhadap MWP menjadi tanggung jawab tim hukum Yayasan KAMAIRA,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis.
Pendampingan hukum tersebut mengacu pada laporan polisi Nomor LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengawal proses hukum terhadap pelaku, Yayasan KAMAIRA juga mendesak sejumlah pihak, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk turut bertanggung jawab atas insiden yang menimpa korban.
Menurut Andreas, pemerintah daerah dinilai lalai dalam memastikan ruang publik yang aman dan ramah anak. Karena itu, pihaknya menuntut adanya evaluasi dan pembenahan terhadap fasilitas publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan bullying, persekusi, maupun kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak menormalisasi tindakan yang mengancam nyawa hanya karena pelaku masih di bawah umur. Peran orang tua, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan pendidikan dan pengawasan agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang,” tegasnya.
Dalam pendampingan kasus ini, Yayasan KAMAIRA menurunkan tim hukum yang terdiri dari Richardo Yohanes Sitanggang, Ardhian Leonardus Hottua Sirat, Ajeng Nabila Friesty, Bastian, Andreas S.C. Hutagalung, Malona Trisnawati Aruan, Mohamad Ilham Sogalrey, dan Salim Wehfany.
Yayasan KAMAIRA juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak restorative justice maupun mediasi terhadap pelaku, meminta transparansi penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, mendesak pemulihan fisik dan psikologis korban, serta menuntut evaluasi menyeluruh terhadap keamanan ruang publik anak di Jakarta.
Sempat Kritis dan Dirawat di ICU
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami kondisi kritis setelah kejadian. Ibu korban, Vira (26), mengungkapkan bahwa anaknya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada malam kejadian.
Korban bahkan sempat mengalami gangguan pernapasan dalam perjalanan menuju rumah sakit dan harus mendapatkan penanganan intensif di ruang ICU selama beberapa hari.
“Anak saya sempat kritis dan tidak sadar. Dia dirawat di ICU sejak Minggu hingga Rabu,” ujar Vira.
Selain mengalami luka dan benjolan di kepala akibat benturan, korban juga mengalami demam tinggi, nyeri kepala berkepanjangan, serta trauma psikologis. Saat ini kondisi korban mulai membaik, namun masih dalam proses pemulihan.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa tindakan perundungan tersebut bukan kali pertama dialami korban. Sebelumnya, korban diduga kerap menjadi sasaran intimidasi dan pemalakan oleh pelaku yang sama saat bermain di taman.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas, semakin diperkuat. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Editor: Rosmawati
Reporter: Supriyadi
