• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kantor Pertanahan Bantaeng Matangkan PTSL Tahap 3 Tahun 2026, Belasan Desa dan Kelurahan Jadi Lokasi Program

    Rabu, 01 Juli 2026, 12:05 WIB Last Updated 2026-07-01T04:05:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng mulai mematangkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap 3 Tahun Anggaran 2026 dengan menggelar Rapat Persiapan Penetapan Lokasi (Penlok), Selasa (30/6). 


    Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif melalui penguatan koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan.


    Kegiatan dipimpin Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Megy Wekoila, S.Kom., M.H. Hadir pula Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ir. Andi Muhammad Rizki, S.Tr., M.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jusli Benyamin Sampebua, S.H., M.H., serta para lurah dan kepala desa dari wilayah yang menjadi sasaran PTSL Tahap 3.


    Wilayah yang akan menjadi lokasi program meliputi Kelurahan Ereng-Ereng, Bonto Manai, Bonto Lebang, Banyorang, serta Desa Baruga, Borongloe, Pa'jukukang, Papan Loe, Bonto Tappalang, Labbo, Pattaneteang, Balumbung, Biangkeke, Kaloling, Layoa, Bonto-Bontoa, dan Pattallassang.


    Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyamakan persepsi mengenai tahapan penetapan lokasi sekaligus membahas peran masing-masing pihak agar pelaksanaan PTSL dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. 


    Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan aktif menyosialisasikan program kepada masyarakat, mendukung proses pendataan, serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.


    Koordinasi yang solid antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa/kelurahan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.


    Melalui rapat persiapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya untuk menyukseskan Program PTSL Tahap 3 Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas layanan pertanahan, meningkatkan tertib administrasi, serta mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum di bidang pertanahan.

    Versi ini lebih dinamis, memiliki lead yang kuat, dan sesuai dengan gaya pemberitaan media online.


    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini