BANTAENG, TIMURPOS.COM – Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng mengambil langkah hukum dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dugaan penyimpangan administrasi dan anomali distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kabupaten Bantaeng.
Surat pengaduan bernomor 03126/LP/DPD-P-Lira/VII/2026 tersebut dikirim melalui Pos Indonesia pada Rabu (1/7/2026) dan ditujukan kepada Kepala BPH Migas selaku Ketua Komite BPH Migas di Jakarta Selatan.
Dalam surat itu, Pemuda LIRA melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang diduga terjadi di SPBU Nomor 74.924.04 Kabupaten Bantaeng.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari regulator. Salah satunya adalah dugaan penggunaan armada mobil tangki yang tidak sesuai dengan spesifikasi operasional masing-masing tipe SPBU.
"Kami menemukan indikasi yang sangat meresahkan. Terlihat penggunaan mobil tangki berwarna biru putih yang seharusnya diperuntukkan bagi SPBU Tipe Prima (SPBU Biru), justru beroperasi dan diduga melakukan aktivitas di SPBU Tipe Pasti Pas (SPBU Merah)," ujar Andi Yusdanar saat ditemui di Warkop Mas Daeng (Masda), Kelurahan Lamalaka, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Buku Keselamatan SPBU maupun Buku Panduan Angkutan Mobil Tangki PT Pertamina (Persero), yang mengatur spesifikasi armada sesuai jenis layanan dan distribusi BBM.
Andi Yusdanar juga menduga terdapat praktik pengalihan BBM bersubsidi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang.
"Kami menduga terjadi proses pengisapan Solar Bersubsidi ke dalam tangki milik PT Halima Duta. Padahal, berdasarkan ketentuan yang kami pahami, SPBU Merah (Pasti Pas) seharusnya melayani penyaluran sesuai peruntukannya. Dugaan ini harus diuji melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang," tegasnya.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Melalui surat pengaduan tersebut, Pemuda LIRA meminta BPH Migas untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme distribusi BBM di SPBU dimaksud, memberikan klarifikasi terkait kesesuaian penggunaan armada pengangkut dengan jenis BBM yang disalurkan, serta mengambil langkah penegakan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kami tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan yang disertai data. Kami berharap BPH Migas segera turun tangan melakukan penelusuran sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan penjelasan yang transparan," kata Andi Yusdanar.
Ia menegaskan, Pemuda LIRA akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat tindak lanjut dari instansi terkait.
"Kami menunggu respons resmi dari BPH Migas. Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Editor: Bang Jul
