![]() |
| PELAKU, MI (26) |
BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pemuda berinisial MI (26) yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk dalam Operasi Pekat Lipu 2026.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, ditangkap di kediamannya pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dipimpin langsung Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya pada 8 April 2026.
Saat itu korban memarkir kendaraannya di samping sebuah rumah kosong di pinggir jalan Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, sebelum pergi menggarap sawah yang berjarak sekitar 200 meter. Namun, ketika kembali sekitar satu jam kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng melalui LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG, sehingga Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi pelaku, polisi akhirnya mengetahui keberadaan MI. Tim bergerak cepat pada dini hari dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Ia juga mengungkapkan bahwa gembok cakram yang mengunci motor dihancurkan menggunakan sebuah batu gunung sebelum kendaraan dibawa kabur.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantaeng. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus curanmor lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, satu buah gembok cakram dalam kondisi rusak, serta satu buah batu gunung yang diduga digunakan untuk merusak pengaman kendaraan.
Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bantaeng.
Editor: Bang Jul

