masukkan script iklan disini
BINJAI,TIMURPOS.COM-Polres Binjai dan Polsek Tandam diminta segera untuk menggrebek judi tembak ikan yang berlokasi di Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi juga diminta untuk menangkap sipengelola dan oknum-oknum yang terlibat dalam perputaran judi tembak ikan tersebut, warga selama ini sudah sangat resah dengan adanya aktivitas judi tembak ikan dieilayah hukum Polres Binjai.
Informasi diperoleh awak media judi tembak ikan di Tandam Psr.5,5 ini sudah beroperasi cukup lama, diduga sipengelola sengaja melibatkan oknum seragam tertentu dan juga oknum wartawan berinisial P untuk memback-up untuk melancarkan usahanya.
Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah warga yang tinggal dikawasan lokasi judi tembak ikan tersebut kepada awak media yang turun kelokasi.
Warga mengatakan setiap hari lokasi judi tembak ikan ini ramai dikunjungi oleh orang-orang untuk berjudi, anehnya kata warga sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat kepolisian untuk bertindak menggrebek dan menutup lokasi judi tersebut.
Warga berharap agar Polres Binjai dan Polsek Tandam segera mengambil tindakan turun kelokasi, grebek, tutup dan tangkap sipengelola judi serta usut semua oknum-oknum yang terlibat beroperasinya judi tembak ikan dieilayah hukum Polres Binjai.
Reporter : Tiara Putra Pasaribu (Ibe)
